PENGADAAN mobil ambulans bagi tiap desa di Kabupaten Musi Rawas, merupakan hal yang sangat dibutuhkan dan sangat bermanfaat. Apalagi bila desa bersangkutan jauh di pelososk akan sangat membantu bila ada keperluan warga yang sakit. Ambulans bisa menjadi alat mobilisasi warga yang lagi terdesak kesusahan transportasi menuju ke fasilitas kesehatan baik itu puskesmas maupun rumah sakit.
Dibawah kepemimpinan Bupati Ratna Machmud dan Wakil Bupati Suwarti, Kabupaten Musi Rawas dengan visi Musi Rawas Maju, Mandiri dan Bermartabat (Mantab) menargetkan salah satunya dengan misi setiap desa ada 1 ambulans untuk keperluan transportasi warga yang sakit, kecelakaan atau darurat lainnya.
Pengadaan ambulans untuk setiap desa ini sudah di buatkan Peraturan Bupati (Perbup) oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan No. 26 Tahun 2022, tertanggal 12 Agustus 2022. Artinya Perbup ini diterbitkan setelah satu setengah (1,5) tahun sejak pelantikan Bupati/Wabup terpilih, yang dilantik pada 26 Februari 2021 lalu.
Melihat dari penganggaran dana untuk mobil ambulans dan tambahan alat kesehatan (alkes) sederhana serta alat komunikasi telah memakan dana ratusan juta bahkan miliaran bila dihitung secara global dari 186 desa yang ada di Kabupaten Musi Rawas.
Apakah masih mungkin regulasi yang menjadi pedoman sekelas Perbup?
Apakah tidak rawan penyimpangan anggaran atau terjadi penyelewengan tanpa regulasi (Perda) untuk persetujuan DPRD Mura?
Dengan regulasi berupa Perbup, maka DPRD Mura seolah tidak perlu turut campur dalam pengadaan mobil ambulans yang secara global dari jumlah desa mencapai miliaran rupiah. Kenapa tidak menerbitkan Perda sekalian dengan persetujuan DPRD akan lebih baik, karena ini menyangkut anggaran yang tidak kecil. Atau DPRD Mura sendiri merasa tidak perlu pengadaan melalui regulasi Perda?
Selain itu dalam pengadaan mobil ambulans dijelaskan dalam Perbup bahwa anggaran pengadaan ambulans bisa berasal dari Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten, Provinsi, Pusat dan swasta. Artinya sumber pendanaan untuk ambulans tidak jelas, karena memberikan berbagai kemungkinan baik dari desa masing-masing, Kabupaten, Provinsi, Pusat dan Swasta. Hasilnya menimbulkan Perbup yang tak jelas untuk dipedomani, alias Perbup samar-samar.
Bagaimana dengan implementasi dengan otonomi desa melalui UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, bila dana pengadaan Ambulans berasal dari Pemerintah Kabupaten/Provinsi/Pusat tidak permasalahan. Namun bila harus menggunakan dana dari APBDes, sama artinya anggaran dari desa untuk memenuhi misi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, lantas dimana otonomi desa?
Desa mestinya berhak mengatur penggunaan anggaran belanja untuk kepentingan masyarakat sesuai hak asal usul, adat istiadat dan nilai sosial masyarakat desa. Desa mempunyai otonomi dalam mengelola keuangan dan pembangunan bukan malah untuk memenuhi ambisi kabupaten dalam mewujudkan visi misinya.
Maka, agar jelas (transparan) dan akuntabel, pengadaan Ambulans desa mesti melalui Perda agar DPRD dapat berpartisipasi dan ikut mengawasi karena anggaran mencapai miliaran bila di global 186 desa. Kemudian cantumkan anggaran yang jelas dari mana, paling tidak dari APBD Kabupaten Musi Rawas bukan dari APBDes yang dikendalikan.
Sehingga pertanggungjawaban anggaran jelas arahnya. Semoga ini dapat menjadi perhatian kita semua dan bagi masyarakat sama-sama mengawal penggunaan anggaran yang rawan penyelewengan.
Semoga setiap desa di Kabupaten Musi Rawas memiliki Mobil Ambulans dan sarana pendukung kesehatan lainnya termasuk alat komunikasi. Demi terwujudnya Musi Rawas Maju, Mandiri dan Bermartabat (Mantab).
Penulis : Faisol Fanani
(Tulisan ini merupakan Opini Redaksi)