PALEMBANG – Komisi IV DPRD Sumatera Selatan merekomendasikan usulan untuk menghentikan sementara aktivitas angkutan sungai khususnya batu bara yang melewati Sungai Musi.
Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Selatan RA Anita Noeringhati didampingi Wakil Ketua Komisi IV, Yulius Maulana dan anggota Komisi IV DPRD Sumatera Selatan terkait dengan insiden kapal tongkang yang menabrak tiang penyangga jembatan Ampera beberapa waktu lalu di Palembang, Jumat.
Menurut dia, angkutan itu wajib kepada kepala Dinas Perhubungan mendapatkan rekomendasi dari gubernur untuk satu kali jalan, jadi untuk keselamatan keamanan pengangkutan barang khusus batu bara mendapatkan rekomendasi dari gubernur.
Ia mengatakan, dari keterangan Dinas Perhubungan Sumsel selama ini tidak pernah meminta rekomendasi dari Pergub tersebut.
“Kami berkesimpulan pada rapat merekomendasikan mengusulkan untuk menghentikan sementara aktivitas angkutan sungai khususnya angkutan batu bara yang melewati Sungai Musi. Kita evaluasi semuanya harus tunduk dan patuh terhadap Pergub Nomor 12 tahun 2015,” katanya.
Ia menyatakan, wilayah Sumsel dan pemprov bertanggungjawab penuh tentang keamanan dan keselamatan seluruh aset di Sumsel.
“Kami menganggap bahwa pada putusan ini rekomenadsi tidak diindahkan oleh KSOP pada kenyataannya ditemukan angkutan batu bara melalui Sungai Musi, sehingga kita berkesimpulan bahwa KSOP tidak patuh dan menghargai Pergub yang dibuat kami menggangap bahwa peraturan diseleraskan baik UU, PP maupun Perda, karena daerah mempunyai kewenangan keselamatan atau mengamankan aset,” tuturnya.
Ia menyampaikan, komisi IV DPRD Sumsel juga akan meminta klarifikasi baik KSOP dan Dinas Perhubungan.
Dalam waktu dekat akan rapat kembali dengan KSOP apa yang menjadi landasan dari dikeluarkannya izin otoritas pelabuhan untuk melewati melalui Sungai Musi.
“Kami mengimbau agar hormati Perda maupun Pergub, karena ini domain Sumsel dan kami melihat tidak bertentangan dengan UU,” ujarnya.
Kalau semua pelewatan menyatakan bahwa kami ada izin dari Kementerian Perhubungan maka kami akan minta klarifikasi ke Kementerian Perhubungan.
“Kami minta stop seluruhnya dan Dishub agar melakukan evaluasi,” tegasnya.
Sementara Yulius Maulana menyatakan, seluruh izin yang diterbitkan pada dasarnya harus ada rekomendasi dulu.
Jadi, kesimpulannya seluruh pengangkutan barang khusus seperti batu bara harus memiliki rekomendasi dari gubernur. Ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang sudah dibuat, katanya. (ant)