Pajak Penerangan Jalan Dipersoalkan, UU Pajak Daerah Digugat

Hukum2 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) pada Selasa (17/10) siang. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) selaku Pemohon Perkara  Nomor 80/PUU-XV/2017 tersebut, menguji Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), dan Pasal 55 ayat (3) UU PDRD.

Kuasa hukum Pemohon Refly Harun menyampaikan permohonan Pemohon  terkait dengan kepentingan pengusaha atau perusahaan terkait pajak penerangan jalan yang dirasakan tidak adil dan dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Pasalnya, perusahaan yang menggunakan generator atau pembangkit listrik mandiri untuk kegiatan produksi tetap dikenakan pajak penerangan jalan. Pemohon menilai, seharusnya pengenaan pajak penerangan jalan hanya terbatas pada penggunaan listrik yang bersumber dari negara dan digunakan untuk kegiatan nonproduksi. Pengenaan pajak tersebut juga menghambat kinerja produksi perusahaan karena semakin meningkatnya beban atau kewajiban pajak.

banner 336x280

Dengan berlakunya UU a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menyebabkan Pemohon tidak mendapat perlindungan yang adil sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pemohon menilai, seharusnya dalam menjalankan usahanya, Pemohon tidak dikenakan pajak penerangan jalan. Jika harus dikenakan pajak, hanya terbatas pada tenaga listrik yang bersumber dari negara dan digunakan untuk kegiatan nonproduksi.

“Karena kalau kita melihat definisi pajak penerangan jalan sebelumnya, itu sangat terkait dengan penerangan jalan itu sendiri. Seperti dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang digantikan undang-undang yang baru ini. Bahwa pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik dengan ketentuan bahwa daerah tersebut tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah daerah,” ungkap Refly kepada Hakim Konstitusi Saldi Isra sebagai pimpinan sidang.  

Keberatan Pemohon yang berikutnya, lanjut Refly, terkait Pasal 52 ayat (1) UU PDRD yang menyebutkan, “Objek pajak penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.”

“Kami termasuk mempermasalahkan ketidakadilan bahwa ketika Pemohon melakukan membangkit sendiri pasokan listriknya, itu juga dikenai pajak penerangan jalan. Padahal kita ketahui bahwa seharusnya mereka yang berpartisipasi membangkit tenaga listrik karena PLN dalam hal ini negara belum cukup memasok. Semestinya dapat apresiasi, ini malah kena pajak penerangan jalan juga dan tidak disinggung apakah daerah tersebut ada penerangan jalan atau tidak. Jadi kalau menggunakan listrik, baik yang dari sumber lain maupun yang dibangkit sendiri terkena pajak penerangan jalan,” imbuh Refly.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk menyatakan UU a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena tidak memberikan jaminan kepastian hukum yang adil. Setidaknya, dinyatakan bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat  bila tidak dimaknai bahwa pajak penerangan jalan hanya dikenakan pada tenaga listrik yang bersumber dari negara dan digunakan untuk kepentingan nonproduksi.

Nasihat Hakim

Menanggapi dalil-dalil Pemohon, Hakim Konstitusi Saldi Isra mencermati soal kerugian konstitusional Pemohon. Saldi juga menyarankan agar Pemohon menguraikan kerugian konstitusional Pemohon. “Angka yang bisa dipedomani. Berapa sebetulnya? Mungkin salah satu perusahaan yang diwakili yang bergabung dalam APINDO ini membuat atau mengemukakan tabel, dia memiliki pembangkit sendiri. Lalu gara-gara pemberlakuan pasal yang dipersoalkan ini, dia harus membayar pajak untuk sesuatu yang dipersoalkan itu berapa? Supaya bisa menjadi tambahan argumentasi bagi Pemohon,” urai Saldi.

Sementara Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mempersoalkan kedudukan hukum Pemohon.  “Saya rasa, saya hanya menambahkan untuk kedudukan hukum. Jadi, Pemohonnya ini adalah asosiasi, bukan umum? Mohon ditambahkan, apa dampak konstitusional yang dianggap oleh Pemohon itu dirugikan. Kalau finansialnya sudah terlihat di sini dampaknya,” kata Maria.

Selanjutnya Maria menyoroti alat bukti Pemohon. Di dalam daftar alat bukti  dituliskan Bukti P-3 itu adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Tapi bukti fisiknya adalah Salinan Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah Khusus Nasional Asosisasi, mohon nanti diperbaiki di Kepaniteraan,” saran Maria. (Nano Tresna Arfana/LA–MK

banner 336x280