Palembang, Jurnalindependen.com – Tidak ada gratifikasi pembuatan Objek Pajak (OP) PBB baru di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Palembang. “OP PBB baru yang di kelurahan Kramasan kertapati tidak ada NIP dan nama Lurah Suyanto. Kita survey ulang ke lapangan. Lurah Suyanto yang tanda tangan dan cap hanya anak buahnya kelupaan memberi cap NIP.
Tanah seluas 17.000 M2 tidak ada masalah. Kita ragu karna tanah tersebut hampir 2 Hektar. Bukan untuk mempersulit sesuai prosedur. Tidak ada Gratifikasi pembuatan OP PBB baru di Dispenda Palembang.
Ketua RT dan Notaris hanya jual nama Dispenda seolah olah Kami yang nerima duet. Kami hanya menerima berkas pengajuaan OP PBB tanpa Gratifikasi,” demikian penjelasan Kepala Dispenda Kota Palembang melalui Kasi PBB, Ferian, Jum’at (27/11/2015) di kantornya. Ferian Kesal karena di Upload di Youtube (https://youtu.be/idl_H8ZjFxU)
Info yang diterima dari Notaris dan ketua Rt bahwa untuk membuat OP PBB baru harus memberi Gratifikasi ke Oknum Dispenda Palembang Rp 1.000.000 – Rp 1.500.000.
“Bisa jadi itu hanya trik Notaris untuk cari duet jual nama Dispenda. Sama seperti SK Menkumham untuk Perkumpulan biaya PNBP Rp 250.000 dengan Notaris menjadi Rp 5.000.000 s/d Rp 10.000.000.
Alasan Notaris karena memberi Gratifikasi ke Menkumham,” demikian penjelasan Dadang Apriyanto, Ketua Umum Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI LPD Palembang). (rd)