PALEMBANG – Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan yang maju pilkada melalui jalur perseorangan atau independen harus menyerahkan persyaratan dukungan ke Komisi Pemilihan Umum pada 22 November 2017.
“KPU Sumsel akan mengumumkan persyaratan minimal dukungan bagi pasangan calon perseorangan pada 9 November 2017, sedangkan penyerahan berkas persyaratatan dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 22 November 2017,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan Liza Lizuarni di Palembang, Senin.
Menurut dia, terakhir penyerahan syarat dukungan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur itu pada 26 November 2017.
Kemudian akan dilakukan penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran. “Kami nantinya akan melakukan verifikasi faktual di lapangan”, katanya.
Ia mengatakan, setelah itu direkapitulasi kalau ada kekurangan akan ada masa perbaikan.
Sementara Ketua KPU Sumatera Selatan Aspahani menyatakan, syarat jumlah dukungan calon perseorangan minimal 503.335 data atau KTP dan sebarannya di sembilan kabupaten dan kota dari 17 kabupaten dan kota di Sumsel.
Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dijadwalkan pada 8-10 Januari 2018.
Sementara mengenai syarat calon yang diusung partai politik ia menjelaskan, sesuai ketentuan 25 persen dari jumlah suara sah yang diperoleh partai politik pada pemilu legislatif.
“Kalau di Sumsel ada 75 kursi di DPRD Sumatera Selatan berarti sekitar 15 kursi, jadi kalau ada partai politik yang memiliki 15 kursi bisa mencalonkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur,” ujarnya.
Ia menyatakan, jika tidak ada partai yang memiliki 15 kursi berarti koalisi atau gabungan partai politik.
Pilkada serentak 2018 akan diikuti sembilan kabupaten dan kota di Sumsel ditambah pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan. (ant)