BATURAJA – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Jaya Mahendra mengingatkan seluruh kepala desa dalam pembangunan desa harus melalui musyawarah bersama seluruh perangkat agar tidak tersandung masalah hukum.
“Pembangunan desa tentu harus melalui musyawarah bersama perangkat desa dan melibatkan kader Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) sebelum pelaksanaannya,,” kata dia di Baturaja, Senin.
Ia menjelaskan, pentingnya meibatkan LPMD dalam pembangunan desa karena kader tersebut merupakan organisasi kemasyarakatan sama halnya dengan Karang Taruna.
LPMD itu sendiri, bertugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif menggerakan swadaya gotong royong masyarakat dan mengendalikan pembangunan.
“Kader LPMD juga sudah dibekali dengan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan para kader,” jelasnya.
Menurut dia, pemerintah desa memang mempunyai wewenang secara turun temurun dari adat istiadat untuk mengelola pembangunan di pedesaan.
“Meskipun demikian rencana pembangunan tetap harus melalui musyawarah dengan melibatkan seluruh perangkat desa dan LPMD,” ujarnya. (ant)