Dinilai Langgar Komitmen, Masyarakat Muara Megang Laporkan Lonsumke DPR RI

Peristiwa3 Dilihat
banner 468x60

MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Karena PT Lonsum dinilai langgar komitmen, Masyarakat Muara Megang Kecamatan Megang Sakti, besok 26 Desember akan menyurati Komisi IV DPR RI untuk melaporkan masalah ini.

Sebelumnya, 22 oktober 2017 masyarakat Muara Megang bersama Suku Anak Dalam (SAD)  Desa Tebing Tinggi turut menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR R dan juga dihadiri Kementerian LHK dan direksi PT Lonsum. Dalam rapat tersebut PT Lonsum komitmen akan menyelesaikan dengan limit 2 bulan permasalahan lahan dan janji kebun plasma seluas + 1.700 ha dari tahun 2007 hingga 2014.

banner 336x280

Koordinator Masyarakat Muara Megang, Sunardi menyampaikan kepada Jurnalindependen.com, Senin malam (25/12) bahwa limit waktu tersebut telah lewat, maka akan mempertanyakan dan melaporkan ke Komisi IV DPR RI.

“Limit waktu 2 bulan sudah lewat, seharusnya pada 22 Desember 2017. Batasan waktu yang telah disepakati, sedikit pun tidak ada itikad baik dari PT Lonsum untuk menyelesaikan persoalan ini. Persoalan masyarakat Desa Muara Megang kepada PT Lonsum sebenarnya sudah berlangsung sejak awal tahun 2015.

Tuntutan utama masyarakat kenapa PT Lonsum yang membebaskan lahan di wilayah Desa Muara Megang seluas + 1.700 ha dari tahun 2007 hingga 2014 tetapi tidak membangun kebun plasma, padahal regulasi nya jelas UU No. 18 Tahun 2004 serta Permentan tahun 2007 mewajibkan ada nya kebun plasma,” papar Sunardi.

Maka kami menggali lebih dalam lagi atas beroperasinya perkebunan kelapa sawit ini didalam wilayah desa kami, lanjut Sunardi. Awalnya kami membawa persoalan ini ke DPRD Musi Rawas, kami mengungkapkan fakta bahwa dari awal yang melakukan pembebasan lahan adalah PT Lonsum akan tetapi tidak kami temukan ada nya HGU yang atas nama PT Lonsum di desa kami.

“PT Lonsum berdalih bahwa mengantongi HGU NO.12 an. PT.DRUP 2004 namun sampai saat ini tidak dapat menunjukan bukti HGU tersebut, kami menduga kalau pun ada, HGU tersebut pasti bodong. Mana mungkin dapat diterbitkan HGU diatas Hutan Kawasan.

Karena setelah beberapa kali DPRD melakukan pemanggilan pertemuan kepada pihak PT Lonsum akan tetapi tidak pernah hadir. Terakhir, 02 mei 2017 DPRD Musi Rawas mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati Musi Rawas untuk menghentikan kegiatan PT Lonsum di desa muara megang,” jelas Sunardi.

Sementara, pihak PT Lonsum belum dikonfirmasi mengenai hal ini. (fsl)

banner 336x280