JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 8 lampiran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang, Senin (22/1). Perkara 102/PUU-XV/2017 agendanya, yakni mendengar perbaikan permohonan. Sidang kali ini dipimpin Hakim Suhartoyo.
E. Fernando. M. Manullang sebagai Pemohon menambahkan frasa ayat 1 sehingga di halaman 4 berbunyi Pasal 24 D ayat 1. Selain itu, dirinya juga menghapus poin 2 petitum karena berbau uji formil.
Dalam sidang perdana, Selasa (9/1), Pemohon menyatakan kerugian konstitusional yang dialaminya karena berlakunya ketentuan UU a quo ketika lembaga perbankan tak lagi menjalankan kewajiban untuk menjaga kerahasiaan nasabah.
Fernando menerangkan dirinya memiliki rekening nasabah pada lembaga keuangan dan perbankan. Dengan berlakunya UU 9/2017, maka potensi kerugian yang dapat dipastikan adalah lembaga perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya secara sengaja maupun tidak sengaja dan/atau secara langsung dan/atau tidak langsung melepas tanggung jawab untuk menjaga rahasia nasabah setiap Warga Negara Indonesia (WNI), yakni dengan dalih melaksanakan ketentuan UU, yang secara substansial tidak sesuai dengan Automatic Exchange of Financial Information (AEOI). (ARS/LA–MK)