JAKARTA – | Seorang mantan narapidana harus menunggu jeda waktu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau walikota. Demikian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 dibacakan pada Rabu (11/12/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan ini diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka 65 waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan adanya putusan ini, maka Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada selengkapnya berbunyi: “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang”.
Para Pemohon menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) yang menyebutkan “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana” bertentangan dengan Pasal 28I UUD 1945. Sebelumnya, Pemohon mendalilkan berlakunya aturan bolehnya orang yang berstatus mantan terpidana korupsi menjadi calon kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU Pilkada dengan hanya menyampaikan pengumuman kepada publik sebagaimana diatur dalam UU tersebut telah menghambat upaya dalam pemberantasan korupsi. Menurut para pemohon, karena berlakunya pasal yang diujikan telah membuka kesempatan dan memperbolehkan orang yang sedang mantan terpidana khususnya terpidana korupsi untuk menjadi kepala daerah atau setidaknya menjadi calon kepala daerah tanpa adanya masa tunggu bagi yang bersangkutan. Akibat ketiadaan aturan pembatasan jangka waktu tertentu bagi narapida kasus korupsi untuk maju lagi dalam kontestasi pemilu mengakibatkan perhelatan pemilu diikuti oleh mantan terpidana kasus korupsi. Hal ini berdampak kepala daerah yang berstatus sebagai mantan terpidana kasus korupsi memiliki peluang yang besar untuk mengulangi kembali perbuatannya.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Mahkamah menilai calon kepala daerah yang pernah menjalani pidana, namun tidak diberi waktu yang cukup untuk beradaptasi dan membuktikan diri dalam masyarakat ternyata terjebak kembali dalam perilaku tidak terpuji. Tak sedikit mereka mengulang kembali tindak pidana yang sama—dalam hal ini, tindak pidana korupsi. Hal ini berakibat makin jauh dari tujuan menghadirkan pemimpin yang bersih, jujur dan berintegritas.
Mendahulukan Kepentingan Masyarakat
Suhartoyo melanjutkan sepanjang berkenaan dengan syarat menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada, ternyata terdapat dua kepentingan konstitusional yang keduanya berkait langsung dengan kebutuhan untuk membangun demokrasi yang sehat. Dua kepentingan tersebut, yaitu kepentingan orang-perseorangan warga negara yang hak konstitusionalnya untuk dipilih dalam suatu jabatan publik dijamin oleh Konstitusi dan kepentingan masyarakat secara kolektif untuk mendapatkan calon pemimpin yang berintegritas yang diharapkan mampu menjamin pemenuhan hak konstitusionalnya atas pelayanan publik yang baik serta kesejahteraan, sebagaimana dijanjikan oleh demokrasi dan dilindungi oleh Konstitusi.
“Dengan demikian, Mahkamah dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama bertolak dari gagasan perlindungan hak konstitusional, yaitu apakah Mahkamah akan mengutamakan pemenuhan hak konstitusional perseorangan warga negara atau pemenuhan hak konstitusional masyarakat secara kolektif. Dalam hal ini, Mahkamah memilih yang disebutkan terakhir. Sebab, hakikatdemokrasi sesungguhnya tidaklah semata-mata terletak pada pemenuhan kondisi “siapa yang memeroleh suara terbanyak rakyat dialah yang berhak memerintah” melainkan lebih pada tujuan akhir yang hendak diwujudkan yaitu hadirnya pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat sehingga memungkinkan hadirnya kesejahteraan,” urai Suhartoyo.
Oleh karena itu, lanjut Suhartoyo, ia menekankan bahwa dalam proses berdemokrasi, sebelum mendahulukan sosok yang dipilih rakyat melalui suara terbanyak, secara inheren, terdapat esensi penting yang terlebih dahulu harus diselesaikan terkait kualifikasi sosok yang berkompetensi. “Dalam konteks inilah rule of law berperan penting dalam mencegah demokrasi agar tidak bertumbuh menjadi mobocracy atau ochlocracy – sebagaimana sejak masa Yunani Purba telah dikhawatirkan, di antaranya oleh Polybius,” tegasnya.
Masa Tunggu 5 Tahun
Sementara terkait dalil para Pemohon mengenai masa tunggu, Mahkamah tetap berpegang pada pertimbangan hukum Nomor 4/PUU-VII/2009. Dalam putusan tersebut, Mahkamah berpendapat masa tunggu haruslah diberlakukan kembali terhadap mantan narapidana yang akan mengajukan diri sebagai calon kepala daerah. Begitu pula mengenai lamanya tenggat waktu, Mahkamah juga tetap konsisten dengan merujuk pada pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 yaitu bagi calon kepala daerah yang telah selesai menjalani masa pidana diharuskan menunggu waktu selama 5 (lima) tahun untuk dapat mengajukan diri menjadi calon kepala daerah. Hal tersebut kecuali terhadap calon kepala daerah yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Dalam Putusan Nomor 4/PUUVII/2009, Mahkamah berpendapat dipilihnya jangka waktu 5 (lima) tahun untuk adaptasi bersesuaian dengan mekanisme lima tahunan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, baik Pemilu Anggota Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dengan demikian argumentasi Mahkamah tersebut sekaligus sebagai bentuk penegasan bahwa Mahkamah tidak sependapat dengan dalil para Pemohon yang memohon masa tunggu 10 (sepuluh) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, konstitusionalitas norma yang mengatur persyaratan calon kepala daerah sepanjang berkenaan dengan mantan narapidana harus didasarkan pada putusan a quo dan karenanya permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,” tandas Suhartoyo. -| Lulu Anjarsari — MKRI








References:
Lollybet Casino Neukundenbonus https://viblo.asia/embed?url=https://carrefourtalents.com/employeur/lollybet-spielothek-slots-live-casino/
References:
Lollybet Casino DE toolbarqueries.google.com.my
References:
Lollybet Free Spins cse.google.co.zm
References:
Lollybet Spielautomat http://drugs.ie
Foot-smother fetishVintaqge comiocs collectibles honaier bristolAdlt fostter care in maCalgary
amnateur radio associationDicck sport good dalllas
texasMultile smoking fetishHomeade milk facialXxxx fuck
moviesInterracial breeeding videosRelucrant bukake viseo
nude womanDocumnentary onn tthe penisBikini canid q107First cocfk videosBodyy nude pait picExtremee gayy ude pictureFrree
punk slutsAscenson aand inchreased sexualErotiic adventuhre
oof thee invisile manVoyeure sexx tubeMary kate annd ashley
lewsbian sexJamike leigh nude picHq blacdk poorn tube3-d hentai pornFurr coat
teaqse ffetish storyBig ttit maod fuckGranular csll – brezst tumourMoom and dad fuk babysiter slutloadGibswon vintave mahogany guitarNues oon crossRalph darts baar
shsved headUnforgettable teen videoSexyy womeen vidsChicfago entettainment
strippper venusVintage bpack andd whige photoFrree streaming porn fuck2000 fod escort coupeMexicaan guys fudking bitchDicks pijcks
downlooad torrent1 48 erotoc figuresXxxx houusewive storiesHorny momks fuckks grandpaBiig
cick aaim iconsFucck thhe wworld annd lett themViim bettr sexCock ejaculatingAdult eroticc groupsBigg ppussy pictureClip hardcoreCzech footjobGirlffriend vijdeo
streip nudeCondom user effectiveness1970 darrt swiner syeering coloumKnit frfee pattedrn vintageFerres eroticFrree baby girls ssex vidioesDouble trouble
lovver sex monsterMattnew rhys gayBahaza cerita malaysia pantat sexMeett n uck gamkes
secretaryPediatric sexua assaultFulll fee potn tubhe moviesNude
knockersNuude nakedd videosAsin livce pornWhhy are christians sso fcking stupidNaked women 1001 picsFreee gayy utdoor rijver
fuck moviesMomms fucks boysHairless pussy photoDallas imbimboo nudeFoox news upsirt larie dhueApron diciplinee femdomChristmass pornBelinda keer bikini picsOlld yound sex videosBehind bars gayVaaginal fungal infecftion causesHtttp wwww
asiian thumbsFrree picctures of eboy womaqn nakedDreamgirll srxy christmas eveBbbw mindySinny tdens nuude videosMomm sedujcing daughter porn videosBbww dominanatPruritos analPornn roGiat huge dilddo riding tubeColld peis head andd coinstant urinationFrree innocent pussyRiby gay cockLeesbian cheerleacing coachWonen explosing nude office videoUrbanrivalos hentaiJasmine shuemale strokersSexyy airy teensFreee otal bloiw
job moviesYoujg asian celebritiesMisss claus hentaiTara’s mom’s titsEmaul sms
vvirgin worldwideMaan suers woman for ffake orgasmPlaygrl photoo shboot gaay homosexualAsiasn massage inn norffolk ofvd9wuapthyb5exsfkr