MUSI RAWAS – Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas Hj. Suwarti membuka Sosialisasi Undang-Undang No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan.
Sosialisasi ini merupakan kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah bagi kepala sekolah jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK se-Kabupaten Musi Rawas, di Auditorium Pemkab Musi Rawas, Selasa (6/12/2022).
Wabup Musi Rawas menyambut baik serta mengucapkan selamat datang kepada Kwartir Daerah Sumatera Selatan atas kehadirannya di Kabupaten Musi Rawas.
Wabup Suwarti sebagai Ketua Kwarcab Musi Rawas berpesan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab dengan mendengarkan materi-materi yang disampaikan narasumber.
“Tidak ada peserta yang meninggalkan ruangan ini sebelum materi selesai.” ucap Wabup.
Wabup juga mengucapkan selamat mengikuti kegiatan sosialisasi dan berharap semoga dapat bermanfaat untuk diri sendiri dan semua yang hadir.
Turut hadir Sekretaris Kwarcab Mura, Dandim 0406, perwakilan Polres Mura, OPD di lingkungan
Pemkab Mura, Ka Mabiran, Ka Kwaran se-Kabupaten Mura, dan peserta. | *