MUSI RAWAS – Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas Hj. Suwarti membuka Pertemuan Diseminasi Hasil Audit Kasus Stunting dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten Musi Rawas Tahap Pertama di Hotel Cozy, Rabu (16/11/2022).
Wabup Suwarti menyampaikan salah satu upaya percepatan penurunan stunting adalah perlunya dilakukan audit kasus stunting sebagaimana yang dijelaskan dalam Perka BKKBN Nomor 12 Tahun 2021, bahwa audit kasus stunting bertujuan mengidentifikasi faktor risiko dan penyebab risiko terjadinya stunting. Selain itu, hasil audit ini diperoleh kegiatan mempercepat penurunan stunting yang tepat sasarannya.
“Permasalahan yang terdeteksi dalam audit kasus stunting ini adalah kurangnya gizi, kurang darah sejak di masa calon pengantin, bahkan usia kehamilan kurang dari 20 tahun. Hal inilah yang memiliki kecenderungan menjadi faktor risiko pada calon pengantin dan ibu hamil.
Selain itu, faktor eksternal sebagai penyebab tidak langsung yaitu masih tingginya terpapar asap rokok, ketersediaan jamban dan air bersih. Kepemilikan BPJS pun masih dominan ditemukan dalam audit kasus stunting. Kesinergian pemberian sosial pangan dan bantuan tunai langsung pun pada kasus audit stunting belum optimal,” paparnya.
Wabup Suwarti menyarankan OPD untuk bersinergis, integrasi dengan camat dan kepala desa dalam gerakan percepatan penurunan stunting.
Rekomendasi tim pakar jadikan sebagai aktivitas konvergensi dalam kerangka Musi Rawas Mantab, mulai dari perencanaan, penganggaran yang efektif, pelaksanaan dan pemantauan yang terukur.
“Saya harap Tim Percepatan Penurunan Stunting mampu mewujudkan ini untuk mempersiapkan generasi emas pada tahun 2045,” kata Wabup.
Hadir Kepala Bappeda, OPD dan camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. | *