JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menggelar sidang virtual memeriksa Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sidang dengan perkara nomor: 57-PKE-DKPP/III/2023 pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 dimulai pukul 14.00 WIB
Adapun pengadu adalah Bawaslu Musi Rawas dalam hal ini Khoirul Anwar (anggota Bawaslu Musi Rawas, sekaligus merupakan koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Musi Rawas).
Teradu dalam perkara ini adalah Anasta Tias selaku Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas, Wahyu Hidayat Setiyadi (Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas), Syarifudin (Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas), Ania Trisna (Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas), dan Apandi (Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas).
Majelis DKPP RI terdiri atas J. Kristiadi (Ketua Majelis Pemeriksa/Anggota DKPP), Ong Berlian (Anggota Majelis/TPD Unsur Masyarakat), Hepriyadi (Anggota Majelis/TPD Unsur KPU), dan Ahmad Naafi (Anggota Majelis/TPD Unsur Bawaslu).
Adapun yang menjadi pokok aduan adalah bahwa pengadu mendalilkan para Teradu telah mengabaikan prinsip jujur, tidak cermat, akuntabel, dan berkespatian hukum dalam perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Ia menduga para Teradu telah mengganti nama calon PPK yang lulus tes tertulis dengan alasan mengundurkan diri.
Terungkap fakta dalam sidang, bahwa KPU Propinsi Sumsel sudah sarankan tidak ada pergantian tetapi tetap diganti oleh KPU Musi Rawas.
Hal ini disampaikan oleh anggota KPU Propinsi Sumatera Selatan, Hendri Almawijaya saat sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 57-PKE-DKPP/III/2023.
Hendri Alma Wijaya mengatakan bahwa biarkan saja kalau ada yang mengundurkan saat seleksi maka biarkan saja nanti akan terseleksi saat wawancara bukan diganti karena dalam aturan sebanyak-banyaknya 15 orang.
“Saya ditelepon Syarif selaku anggota KPU Musi Rawas Divisi SDM lalu saya sarankan untuk tidak mengganti PPK, biarkan saja nanti akan terseleksi saat wawancara bukan diganti karena dalam aturan sebanyak-banyaknya 15 orang,” tegas Hendri Alma Wijaya Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Sumatera Selatan.
Sementara itu diawal persidangan KPU Musi Rawas menanyakan kenapa masih sidang DKPP padahal secara administrasi selesai.
Lalu Bawaslu Musi Rawas selaku pengadu Khoirul menjelaskan bahwa menurut peraturan perundang-undangan yang ada berbeda antara sidang administrasi dan sidang etik.
“Ketika sidang administrasi ditemukan indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU lalu dilakukan penelusuran,” ujar Khoirul Anwar anggota Bawaslu Musi Rawas sekaligus merupakan koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Musi Rawas.
Sumber : Portalmusirawas.com