JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas, Anasta Tias tak hadir Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI). Sehingga
anggota Majelis, Hepriyadi yang merupakan Tim Pemeriksa Daerah Unsur (TPDU) KPU tampak berang dan minta surat resmi ke DKPP RI karena tidak hadir.
Sidang dilaksanakan secara virtual dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
perkara nomor: 57-PKE-DKPP/III/2023 pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 dimulai pukul 14.00 WIB.
Sidang diketuai J. Kristiadi (Ketua Majelis Pemeriksa/Anggota DKPP), Ong Berlian (Anggota Majelis/TPD Unsur Masyarakat), Hepriyadi (Anggota Majelis/TPD Unsur KPU), dan Ahmad Naafi (Anggota Majelis/TPD Unsur Bawaslu).
Seyogyanya sidang etik dengan teradu Anasta Tias selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas, Wahyu Hidayat Setiyadi (Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas), Syarifudin (Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas), Ania Trisna (Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas), dan Apandi (Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas) dihadiri oleh semua para teradu hari ini tanggal 12 April 2023.
Namun, hingga akhir sidang, teradu atas nama Anasta Tias selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas tidak hadir.
Sebelumnya disampaikan oleh teradu Syarifudin (Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas) bahwa Anasta Tias selaku Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas sedang dalam perjalanan untuk hadir di kantor KPU Musi Rawas tetapi faktanya tidak hadir.
Sehingga salah seorang anggota majelis Hepriyadi yang merupakan Tim Pemeriksa Daerah Unsur KPU tampak terlihat berang dan meminta surat resmi komisioner KPU Musi Rawas yang tidak hadir ditujukan ke Majelis DKPP RI.
“Untuk KPU tolong nanti 3 orang anggota KPU yang tidak hadir mengajukan surat ke DKPP RI disertai alasan kenapa tidak hadir pada sidang hari ini, biar kita bisa menghormati dan menghargai forum yang mulia ini,” ujar Hepriyadi selaku Anggota Majelis yang juga merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Sumatera Selatan, sebagaimana dikutip dari Portalmusirawas.com
Sementara itu, Ahmad Naafi (Anggota Majelis/TPD Unsur Bawaslu) menanyakan kenapa setiap anggota PPK yang diganti dan yang menggantikan semuanya terpilih menjadi anggota PPK tanpa mempertimbangkan tes CAT.
Ong Berlian selaku anggota majelis / TPD Unsur Masyarakat menanyakan kepada teradu dan pengadu.
Kepada teradu Ong Berlian menanyakan bagaimana ceritanya satu hari ada 2 nomor berita acara yang diterbitkan padahal hasil rapat pleno belum terekspos keluar.
Turut hadir dalam sidang ini adalah Pihak terkait yang hadir adalah Hendri Alma Wijaya, Komisioner KPU Propinsi Sumatera Selatan, Benz Paradessa, Sastera, Ade Kurniawan.
Sedangkan dari Pengadu menghadirkan 2 orang saksi yaitu Bahet Edi Kuswoyo dan H Nailul Azmi Nawawi yang juga menjadi pihak terkait. | *