MUSI RAWAS – Sekitar 1.800 hektar lahan perhutanan sosial yang diklaim masyarakat empat desa diwilayah perbatasan Kecamatan BTS Ulu Cecar dengan Kabupaten Pali sangat potensial untuk dikelola menjadi Ekowisata.
Hal ini disampaikan Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP) Kabupaten Musi Rawas, H Ismun Yahya, Jum’at (21/10/2022).
Ia mengatakan pengelolaan lahan di sekitar wilayah konsesus PT. Musi Hutan Persada (MHP) tersebut masih banyak mengalami kendala terutama alat berat untuk pembukaan lahan.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas bisa duduk bersama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Benakat dan Masyarakat yang sudah tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) tersebut. Untuk mencari solusi seperti bantuan alat berat pembukaan lahan melalui Forum Corporate Social Responsibility (CSR). Setelah lahan tersebut siap dikelola/tanam, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) mengeluarkan izin,” ungkapnya.
Permasalahannya karena masyarakat tidak punya biaya untuk membuka lahan tersebut, tambahnya. Izin belum ada sehingga pihak perbankan tidak bisa mengucurkan dana seperti KUR.
“Ada 500 hektar lahan konservasi bisa dijadikan Jasling (Jasa Lingkungan). Kalaulah kita diberi kesempatan dan dipercaya untuk memanage mulai dari usulan berupa proposal, presentasi, dan lainya. Insya Allah bisa bermanfaat dan bisa menghasilkan PAD dengan mengelolah SDA yang ramah lingkungan,” tutupnya.
Mengenai hal ini, Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud telah mengambil langkah dan meminta Kemen LHK mendorong pengelolaan lahan tersebut dengan mengeluarkan izin kepada masyarakat.
“Izin pemanfaatan lahan di sekitar area konsesi PT. MHP sangat penting bagi masyarakat guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan rakyat,” ungkap Bupati saat pimpin rapat pembahasan Potensi dan Strategi Pemanfaatan/Pengusahaan Kawasan Hutan di sekitar area konsesi PT. MHP di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Kamis (20/10/2022). (*)