MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com -Pemerintah Kabupaten Musirawas melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Musirawas tahun 2017 di aula BLK Dinas setempat, Selasa (28/02).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), H Burlian dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam hubungan industrial perlunya harmonisasi antara perusahaan, pengusaha dan pekerja serta pemerintah.
“Hubungan industrial yang harmonis merupakan satu kesatuan yang saling menunjang dengan tercapainya kesejahteraan pekerja serta keberlangsungan produksi usaha.
Kesejahteraan pekerja dapat diartikan bahwa semua kebutuhan minimum pekerja dan keluarganya dapat terpenuhi dengan mencerminkan imbalan yang sesuai. Selain itu perusahaan dapat memberikan insentif yang dapat meningkatkan produktivitas pekerja sehingga dapat mendukung perusahaan untuk maju,” kata H Burlian.
Permasalahan tenaga kerja sering terjadi, menurut H Burlian karena masalah upah dan hal ini dapat merusak hubungan industtrial. Pengaruhnya, ketenangan dan kesejahteraan pekerja tidak tercapai dan berdampak menghambat proses produksi usaha.
Untuk itu, lanjut H Burlian pemerintah perlu menetapkan upah minimum pekerja sesuai kehidupan yang layak dengan memperhatikan keberlangsungan usaha atau perusahaan. Dewan pengupahan bersama kepala daerah telah mengajukan rekomendasi kepada Gubernur Sumatera Selatan setelah melalui serangkaian kajian dan survey kelayakan hidup, maka gubernur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Musirawas tahun 2017 sebesar Rp 2.507.400,- per bulan atau Rp 100.925,- per hari.
Sementara, Sekretaris Disnakertrans, Yapan Selamat menyampaikan bahwa sosialisasi dimaksud untuk menyatukan visi tentang UMK kepada perusahaan, pengusaha dan pekerja. Menyampaikan informasi tentang UMK yang mesti dipatuhi oleh perusahaan terhadap pekerjanya.
“UMK sudah ditetapkan melalui berbagai survey kelayakan dengan harapan dapat di laksanakan sehingga dapat tercipta hubungan industrial yang baik, tercapainya kesejahteraan pekerja dan iklim investasi di Kabupaten Musirawas sehingga tercapainya Musirawas SEMPURNA,” kata Yapan Selamat.
Sosialisasi UMK tersebut dibuka Bupati Musirawas, H Hendra Gunawan melalui Kepala Disnakertrans, H Burlian. Dihadiri Perwakilan Kodim 0406, para kepala perangkat daerah seperti Kabag Humas, Sekretariat DPRD dan lainnya serta berbagai perwakilan perusahaan, pengusaha dan pekerja di Kabupaten Musirawas. (ADV – Faisol)