Tunjangan Profesi Guru/Dosen Akan Dihapus?

News, Pendidikan56 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA – | Tunjangan profesi guru 2022 akan dihapus, bagaimana nasib guru? Bakal ada pengganti tunjangan guru PAUD cs, beserta kebijakan baru yang mau diterapkan.

Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pernah mengungkapkan bahwa tunjangan profesi guru (TPG) dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional dihilangkan.

banner 336x280

“Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikkan profesi guru dan dosen, ” kata Ketua Umum PB PGRI, Prof Unifah Rosyidi dikutip dari pikiran-rakyat.com.

Ia mengatakan menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, Tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.

Guru maupun dosen sudah mau mengajar meskipun tingkat kesejahteraan sangat rendah. Para guru bertahan karena prinsip mengabdi dan mencintai Tanah Air.

“Penghapusan pasal TPG di RUU Sisdiknas tersebut telah melukai rasa keadilan para pendidik. Pun dalam pembahasannya, guru tidak dilibatkan,” ujarnya.

Lantas, benarkah dihapus? Apa penggantinya?

Dirjen dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril mengatakan bahwa RUU Sisdiknas tingkatkan kesejahteraan guru di Tanah Air.

“RUU ini merupakan upaya pemerintah, agar guru bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak,” ujar Iwan.

Dia menjelaskan RUU itu mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, RUU itu juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

Guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.

Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Namun demikian terkait tunjangan baru yang bakal diterima guru ASN maupun non ASN masih dibahas, sebab aturan tersebut masih berbentuk RUU. | *

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *