MUSI RAWAS – Santunan kematian hingga hari ini, 21 Maret 2023 di Kabupaten Musi Rawas sudah tersalur 334 berkas dari 493 berkas yang masuk ke Dinas Sosial. Belum tersalur 159 berkas.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Musi Rawas melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Evan Saipani saat dihubungi, Senin (21/03/2023).
Menurut Evan Saipani, anggaran
Santunan Kematian ini berasal dari APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023 melalui Dinsos Kabupaten Musi Rawas.
“Santunan kematian ini disalurkan kepada masyarakat Musi Rawas yang tertimpa musibah kematian, sesuai persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Musi Rawas, No. 5 Tahun 2023, ada batas 3 bulan atau 90 hari dalam menyalurkan bantuan kepada korban kematian. Terhitung dari tanggal terbit akta kematian.
“Perbup Musi Rawas, No. 5 Tahun 2023 merupakan Perbup baru, yang membedakan dengan Perbup sebelumnya.
Dihitung dari terbit akta kematian bersangkutan yang diterbitkan Disdukcapil Musi Rawas, maksimal 3 bulan atau 90 hari dari tanggal terbit akta bisa diproses bantuan kematian.
Lewat dari itu, sesuai ketentuan maka tidak bisa lagi proses santunan kematian,” jelasnya.
Ia berharap, bagi warga Musi Rawas yang meninggal jangan menunda pengajuan berkas, sehingga batas waktu terlewat.
Diketahui bahwa program ini merupakan bagian dari Visi Misi Bupati/Wakil Bupati, Musi Rawas Maju, Mandiri dan Bermartabat (MANTAB).
Dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat yang menderita musibah kematian di Kabupaten Musi Rawas.
Program ini berawal dari Bulan April 2021, tahun 2021 terealisasi 1.987 pengajuan dan tahun 2022 terealisasi 2.120 pengajuan. Dan sekarang sudah masuk tahun ketiga. | *