RKUHP: Pasal Penghinaan Presiden & Pejabat Negara Masih Dicantumkan – ILC Memanasadmin09/07/202209/07/2022News, Opini & Humaniora, Politik4 Dilihat Post Views: 4Posting TerkaitLagi Rame di Medsos! Modus Penipuan Ini Tak Mempan Bagi Agen BRILink, Berhasil Bikin Pelaku Auto Bingung SendiriPeringatan Hari Lingkungan Hidup Dunia, Bupati Mura Tanam Pohon di Hutan PelangiBupati Mura Siap Implementasikan Kebijakan Transformasi MajuJuni-September 2023, Sudah 2.710 Korban TPPO DiselamatkanMusi Rawas Targetkan KLA Utama, Inilah IndikatornyaBerantas Penyalahgunaan Narkoba, Harus Ada Kemauan, Berani dan Niat BaikBNN Musi Rawas Imbau Pecandu Narkoba Lapor dan Mau DirehabilitasiTak Penuhi Syarat, Hakim Jarang Putuskan Rehab Korban NarkobaJangan LewatkanPrabowo Berucap Ingin Jadi Contoh hingga Fokus ke Pembangunan Ekonomi, Agenda Militer Para Menteri di Magelang Justru Mewah BangetLagi Rame di Medsos! Modus Penipuan Ini Tak Mempan Bagi Agen BRILink, Berhasil Bikin Pelaku Auto Bingung SendiriLepas Kontingen PORSADIN, Pjs Bupati Musi Rawas Motivasi Semangat dan Junjung SportifitasVisi Hj. Ratna Machmud menjadikan Mura Sebagai Lumbung Pangan Selaras Dengan Visi Presiden RICagub ‘Wanita’ di Banten Ini Dipandang Sebelah Mata Oleh Lawannya: 7 Pemimpin Perempuan Ini Justru Sukses Jadi PemimpinKisah Pilu Anak yang Diminta sang Ibunda Duduk di Tepi Lantai 23 Apartemen saat Pertengkaran Orang Tuanya Pecah