Raperda PT Mura Sempurna Belum Disetujui Karena Belum Lengkap

Politik24 Dilihat
banner 468x60

MUSIRAWAS – Karena kurang persyaratan, Satu dari Empat usulan Raperda diajukan  eksekutif kepada legislatif belum dapat dilanjutkan pembahasannya untuk disetujui menjadi Perda.

Pembahasan Raperda tentang pembentukan BUMD PT Musi Rawas Sempurna ini akan dilanjutkan apabila pihak eksekutif telah melengkapi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang pembentukan BUMD.

banner 336x280

Hal ini disampaikan Pansus II melalui juru bicaranya Tumiran saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus terhadap Empat Raperda yang diusulkan pihak eksekutif pada paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas, Rabu (30/5).

Selain itu tambah Tumiran, pihak eksekutif diminta  melikuidasi (membubarkan)  dua BUMD sebelumnya, yakni PD Mura Makmur dan PD Mura Energi.

” Sebab dua BUMD sebelumnya ini tidak menimbulkan dampak bagi peningkatan PAD Kabupaten Musi Rawas,” kata Tumiran.

Tumiran juga menjelaskan bahwa Pansus II meminta agar pihak eksekutif segera menyampaikan laporan keuangan dan aset dua perusahaan daerah ini kepada DPRD.

Kemudian untuk Raperda tentang pencabutan Perda nomor 23 tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan yang juga menjadi tugas pembahasan Pansus II kata Tumiran, pihaknya menyetujui untuk dijadikan Perda Kabupaten Musi Rawas.

Sementara Ahmad Sahroni yang menjadi juru bicara Pansus I membahas Raperda Tentang Kabupaten Layak Anak dan Raperda Tentang
Perubahan atas Perda nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor, menyetujui kedua Raperda yang dibahas Pansus nya untuk dijadikan Perda Kabupaten Musi Rawas.

Namun jelas Sahroni, judul Raperda agar ditambah menjadi Perda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Serta pada konsideran ” mengingat” kata Sahroni, deskripsinya diperbaiki dengan memuat pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis agar pertimbangannya menjadi lebih sempurna.

Kemudian jelasnya, pada pasal 27 ayat (3) huruf g diubah menjadi menyediakan pusat rehabilitas sosial (rumah singgah, rumah aman, dan rumah antara). Sementara untuk pasal 29 ayat (2) huruf g diubah sehingga berbunyi produk yang ditujukan untuk anak harus sehat dan aman bagi anak. Kemudian untuk pasal 13 ayat (2) dan pasal 16 penulisan singkatan agar dijabarkan singkatannya supaya tidak menimbulkan makna lain.

Sahroni melanjutkan, sehubungan dengan adanya peran daerah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika, diminta kepada pemerintah Kabupaten Musi Rawas agar menetapkan Perda tersendiri dan pasal pasalnya tidak tergabung dalam Raperda penyelenggaraan kabupaten layak anak ini.

Sementara untuk Raperda Tentang Perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor lanjut Sahroni, pada konsideran ” menimbang,” agar perumusannya diperjelas, sehingga pertimbangan sosiologis maupun filosofisnya tergambar secara gamblang dan jelas.

“Hal ini penting sebagai pertimbangn perlunya atau pentingnya suatu Perda,” jelasnya.

Kemudian pada konsider “mengingat”, agar memperhatikan dasar hukum yang dicantumkan agar tidak terjadi kesalahan penulisan tata urutan peraturan perundang – perundangan.

Sahroni menambahkan, pada konsider memgingat agar dicantumkan dasar hukum Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 113 Tahun 2015 tentang pengujian kendaraan bermotor dan mencantumkan dasar hukum lain yang penting dan sesuai.

Pansus I juga meminta kepada pihak eksekutif, apabila dua Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ini disahkan, agar  diterapkan dan dilaksanakan secara maksimal serta bermanfaat  bagi Kabupaten Musi Rawas dan tidak membebani APBD .

Selain itu jelasnya, meminta kepada eksekutif agar menyosialisasikan kepada masyarakat, supaya masyarakat tahu sehingga tercipta persepsi yang baik pula pada masyarakat dan masyarakat tidak terbebani oleh retribusi.

Terakhir Pansus I ini meminta kepada daerah dalam pelayanan pengujian kendaraan, menyeimbangkan dengan alat yang dimiliki daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat demi mendukung terwujudnya Musi Rawas Sempurna.

Sementara Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan, pada Paripurna dipimpin Ketua DPRD Yudi Fratama dan dihadiri 27 dari 40 anggota DPRD Musi Rawas itu mengucapkan terimakasih atas disetujuinya Tiga Raperda menjadi Perda Kabupaten Musi Rawas.

Untuk Raperda tentang pembentukan BUMD PT Musi Rawas Sempurna yang pembahasannya belum selesai lanjut Bupati, pihaknya berharap jika persyaratannya telah dipenuhi agar dapat segera dibahas dan disetujui menjadi Perda. Sedangkan rekomendasi Pansus terhadap pembubaran dua BUMD yakni PD Mura Makmur dan PD Mura Energi lanjut Bupati, akan segera diusulkan dalam PROPEMPERDA tambahan tahun ini juga.

Dikatakan Hendra, pembahasan Raperda yang telah mendapatkan keputusan DPRD Kabupaten Musi Rawas untuk ditetapkan menjadi Perda ini merupakan keputusan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas – tugas pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang berdasarkan pada RPJMD Kabupaten Musi Rawas.(Firman–MS)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *