Perlu Regulasi Menutup Potensi Suap pada Institusi

Hukum, News20 Dilihat
banner 468x60

BOGOR – | Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon mengatakan, suap yang kerap terjadi turut melibatkan pihak swasta. Sehingga Fadli Zon berpendapat perlu regulasi yang memperkuat institusi untuk menutup segala potensi suap itu sendiri, sehingga untuk melakukan suap tidak mudah.

“Kadang-kadang penyuapan itu terjadi karena ada peluang, misalnya peluang perizinan, dengan dibuatnya perizinan online itu akan mengurangi potensi atau peluang melakukan korupsi. Begitu juga perizinan-perizinan juga harus transparan, biasanya perizinan itu kan dari korporasi, dari pihak swasta dan lain-lain,” ungkap Fadli Zon usai kegiatan Webinar Enforcing Measures to Combat Bribery: Comparative Analysis on the Anti-Bribery Legislations (UK and Southeast Asia), di Bogor Jawa Barat, Kamis (23/9/2021).

banner 336x280

“Jadi menurut saya, secara institusi harus dibuat sistem yang mempersulit orang untuk melakukan tindakan korupsi. Banyak undang-undang kita yang perlu ada konsolidasi dari undang-undang yang ada sampai KUHP di dalam kitab hukum induk. Dengan begitu, kita mempunyai pendekatan yang terintegrasi (holistic). Kita ingin memberantas korupsi, juga menghapus peluangnya,” tambah politisi Partai Gerindra itu.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera menyatakan bahwa kasus korupsi merupakan bagian signifikan kejahatan korupsi. Survei menunjukkan pada 2020 diperkirakan 1 dari 5 orang yang menggunakan layanan publik di Asia membayar suap. “Fenomena ini menyebabkan dampak kerusakan serius terhadap pembangunan ekonomi,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Kemitraan, Laode M Syarif menerangkan, saat dirinya menjabat Pimpinan KPK periode 2015-2019, kasus suap mendominasi sebagai kasus korupsi. Dari sekitar 700 kasus korupsi, 578 di antaranya adalah kasus suap. Pengaturan suap di berbagai negara di Asia Tenggara juga berbeda-beda. Di Singapura, korupsi masuk dalam bagian gratifikasi dan memiliki jangkauan yang serupa dengan Inggris.

“Ia juga berlaku untuk pejabat publik, pejabat publik asing, korporasi dan individu. Dan ini jauh berbeda dari hukum di Indonesia. UU tentang Tindak Pidana Suap jarang sekali digunakan di Indonesia,” terang Syarif. | skr/sf–DPRRI

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *