MUSI RAWAS – | Menyikapi Program Santunan Kematian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas yang hanya berupa payung hukum peraturan bupati (Perbup) dianggap hanya untuk memenuhi syahwat politik.
Hal ini diungkap aktivis penggiat sosial Yayasan Pucuk, Efendi saat dihubungi, Rabu (26/01/2022). “Saya melihat Program Santunan Kematian ini hanya untuk syahwat politik karena merupakan upaya memenuhi janji politik Bupati Musi Rawas,” sebut Efendi yang saat ini sebagai mahasiswa Hukum Tata Negara di STAI BS.
Menurut Efendi, jika hanya Perbup maka berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dalam Hukum Adminitrasi Negara yang di tulis oleh DR, Ridwan HR maka pemerintah dalam penyelengaraannya wajib diawasi dan di kontrol untuk menghindari ketidak jujuran dan ketidak keterbukaan pemerintah.
“Bisa saja terjadi jika Perbup Santunan Kematian yang di keluarkan oleh Bupati Musi Rawas akan menjadi polemik hukum terkait pertanggungjawaban anggaran LKPJ Bupati di DPRD atau bahkan akan menjadi temuan Audit BPK RI,” tambah Efendi.
Dengan anggaran Rp 6 miliar tahun lalu untuk santunan kematian yang disalurkan melalui Dinas Sosial (Dinsos), lanjutnya, hanya berdasarkan Perbup sangat tidak jelas aturan teknisnya dan dasar hukumnya pada konsideran Perbup tersebut. “Kami mendesak agar pihak eksekutif dalam hal ini Bupati Musi Rawas untuk mengusulkan bantuan santunan kematian ini menjadi Peraturan daerah (Perda),” tutupnya.
Sementara, Kepala Dinsos Kabupaten Musi Rawas, Agus Susanto saat dikunjungi dikantornya sedang tidak ada ditempat. “Lagi di Pemda pak,” ujar supir pribadinya demikian juga disampaikan stafnya yang lain. Sudah 3 kali wartawab media ini mencoba menemui Agua Susanto namun tidak pernah ketemu. Dihubungi via whatsapp, chat maupun call tidak ada jawaban kendati aktif. | faisol