LUBUKLINGGAU – LSM Lembaga Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (LPKP) melaporkan oknum guru SMP Negeri 5 Kota Lubuklinggau ke Walikota, Inspektorat (APIP), BKPSDM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuklinggau, Jum’at (15/092023).
Ketua LSM LPKP, Zahrin mengatakan, sudah melaporkan oknum bersangkutan bernama Sri Wahyuni karena jarang masuk mengajar dan jam mengajarnya digantikan oleh staf honorer Tata Usaha SMPN 5 Lubuklinggau bernama Natasya.
“Sudah dilaporkan oknum guru Sri Wahyuni, Kepala SMP N 5 yang lama Nur Ainun dan Natasya.
Kami mohon agar ketiga orang bersangkutan dipanggil dan diproses sesuai dengan Undang-Undang Dan Peraturan ASN berdasarkan nomor laporan 097 / LSM-LPKP/LLG/IX/2023 pada tanggal 14 September 2023,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuklinggau, Firdaus Abky diketahuo memerintahkan Ketua MKKS beserta jajarannya untuk memanggil ke tiga yang bersangkutan. Yakni : Kepala SMPN 5 Lubuklinggau Nur Ainun (yang lama), guru yang jarang mengajar di kelasnya Sri Wahyuni dan staf honor tata usaha SMPN 5 Lubuk Linggau Natasya. Untuk mencari titik terang permasalahannya.
Diketahui, kronologi awalnya, Tim Investigasi LSM LPKP mendapat informasi atau laporan dari sumber yang dirahasiakan dan dapat dipertanggungjawabkan, oknum Guru SMPN 5 Kota Lubuklinggau, Sri Wahyuni jarang sekali masuk kelas untuk mengajar pada waktu jam mengajar.
Bahkan jam mengajarnya dilaksanakan oleh Natasya, honorer staf tata usaha yang bukan tupoksinya mengajar.
Sri Wahyuni sanggup membayar Natasya setiap ada jam mengajar sebagai upah pengganti jam pelajarannya.
Narasumber memberikan keterangan kepada LSM atau Sosial Kontrol, Sri Wahyuni selalu berada dalam ruangan kantor dengan alasan sibuk membuat laporan keuangan pertanggung jawaban Dana BOS (SPJ), jadi setiap bulan yang bersangkutan tidak pernah melaksanakan tugas mengajar dan tidak pernah bertatap muka dengan murid-murid nya. Bahkan murid-murid nya menganggap Sri Wahyuni adalah guru baru karena tidak masuk kelas pada waktu jam pelajaran yang bersangkutan.
Tim LSM dan Wartawan sudah dua kali mendatangi SMPN 5 Lubuk Linggau untuk komfirmasi dan mencari kebenaran kepada Sri Wahyuni dan Natasya tapi tidak pernah berhasil.
Keterangan narasumber, Sri Wahyuni dan Natasya bersembunyi di ruangan kepala sekolah, karena takut di mintai keterangan oleh LSM dan Wartawan.
Selanjutnya LSM dan Wartawan sempat komunikasi dengan Kepala Sekolah Nur Ainun (kepsek lama) baik bertemu langsung maupun melalui telpon selalu membantah dan selalu membela bawahannya untuk tidak terlibat dalam permasalahan ini. Nur Ainun mencoba menitipkan sesuatu kepada Sri Wahyuni untuk di berikan kepada LSM dan Wartawan (dugaan suap) bukti pembicaraan Kepala Sekolah Nur Ainun ada rekamannya, sebagai bahan bukti bila nanti diperlukan.
Sumber text : https://musirawasmantab.com/akhirnya-ketua-umum-lsm-lpkp-laporkan-oknum-guru-smpn-5-kota-lubuklinggau/