LUBUKLINGGAU – | Setelah diperiksa Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, kelima orang saksi dugaan kasus Korupsi Bawaslu Muratara, ditetapkan jadi Tersangka dan ditahan, Kamis (07/04/2022) pukul 14.20 WIB.
Kelima saksi yang dinaikan jadi status tersangka dan ditahan tersebut, antara lain :
1. MW ( Ketua Bawaslu Kab. Musi rawas utara periode 2018 – 2023 )
2. AA ( Komisioner Bawaslu Kab. Musi rawas utara periode 2018 – 2023
3. PL ( Komisioner Bawaslu Kab. Musi rawas utara periode 2018 – 2023
4. SZ ( Bendahara Bawaslu kab. musi rawas utara)
5. KR ( Staf Bendahara Bawaslu Kab. Musi Rawas Utara )
Kelimanya diduga terlibat melakukan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan bantuan dana hibah dari Pemkab Muratara kepada Bawaslu Kab Muratara yang bersumber dari APBD Kab Muratara Tahun 2019 – 2020 sebesar Rp. 9.200.000.000,- ( sembilan milyar dua ratus juta rupiah ),.
Dari penghitungan BPKP Prop Sumsel dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.514.800.079, – (Dua Milyar Lima Ratus Empat Belas juta delapan ratus ribu rupiah).
Dan terhadap ke-5 tersangka tersebut ditahan 20 hari di LP Lubuklinggau. | sumber : Kejari Lubuklinggau