PALEMBANG – Kejaksaan Agung, Selasa (31/01), melimpahkan berkas dan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial senilai Rp2,1 triliun di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ke Kejari Palembang.
Tim Kejagung terdiri dari enam orang tiba di Kejari Palembang sekitar pukul 11.00 WIB, untuk melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi tersebut.
Sebelumnya, salah seorang tersangka Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatra Selatan Laonma PL Tobing juga mendatangi Kejari untuk memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung atas kasus korupsi dana hibah dan bansos yang membelitnya.
Pemanggilan ini terkait penyerahan tersangka dan berkas-berkas yang sudah dinyatakan merampungkan tahap kedua sejak pekan lalu.
“Saya datang kemari dipanggil atas penyerahan tersangka dan berkas-berkas. Saya dipanggil bersama Ikhwanuddin (tersangka lainnya, red), tapi yang bersangkutan sedang sakit sehingga lawyer-nya yang mewakili,” kata Tobing.
Sejauh ini ia belum mengetahui prosedur dan apa yang akan dilakukan saat penyerahan tersangka dan berkas tersebut.
“Saya tidak mengerti. Yang jelas pemanggilan ini sesuai dengan pemeriksaan beberapa waktu lalu oleh Kejagung atas bansos dan hibah yang mencapai Rp2,1 triliun itu,” kata dia.
Tobing menjelaskan, dirinya bersama Ikhwanuddin akan mengikuti proses hukum selanjutnya dan belum memikirkan mengenai praperadilan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menganggarkan dana untuk bantuan hibah dan bansos dalam APBD 2013 sebesar Rp1.492.704.039.000.
Lalu pada APBD Perubahan naik menjadi Rp2.118.889.843.100, dengan rincian dana hibah Rp2.118.289.843.100 dan dana bantuan sosial Rp600.000.000.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan dugaan penyelewenangan mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawabannya.
Dalam kasus ini diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan fiktif, tidak sesuai peruntukan, dan terjadi pemotongan.
Sejauh ini Kejagung telah menetapkan dua tersangka, Kepala BPKAD dan mantan Kepala Kesbangpol Ikhwanuddin. (ant)