MUSI RAWAS – Pj. Kepala Desa (Kades) Petunang, Kecamatan Tuah Negeri menghentikan (menyetop) pembangunan perumahan (mess) PT Evan Lestari.
Pj Kades Petunang, Anas saat di hubungi lewat telpon selulernya, membenarkan penyetopan ini.
“Iya benar kami atas nama Pemerintah Desa menyetop sementara pembagunan mess tersebut.
Menurut kami ada dua indikasi penyetopan yakni, tidak merekrut pekerja lokal untuk pembangunan Mess Karyawan tersebut . Kedua Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Atas dasar itulah kami menyetop sementara,” ungkap Anas via telpon Jum’at (10/02/2023).
Manajemen PT Evan Lestari melalui Manager Pamitra membantah, ia mengungkapkan telah berkoordinasi kepada pelaksana agar merekrut pekerja lokal.
“Kami telah berkoordinasi dengan pelaksana agar merekrut pekerja lokal, dan telah dilakukan pelaksana,” ujar Gugun Manager Pamitra PT Evan Lestari.
Mengenai perihal Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ia menambahkan bahwa PT Evan Lestari tengah melakukan proses perizinan melalui aplikasi OSS.
“Itu sudah kami ajukan melalui aplikasi OSS, masih dalam proses perizinan yang berbasis online. Jadi kalau ada yang mengatakan kami tidak mengantongi IMB itu tidak benar, tolong bedakan antara tidak mempunyai atau masih dalam proses,” pungkasnya.
Sumber : Detiksumsel.com
Telah tayang di https://detiksumsel.com/diduga-tidak-miliki-imb-kades-petunang-stop-proyek-pembangunan-mess-ini-kata-pihak-pt-evan-lestari/