PALEMBANG – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan Budiono Setiawan menegaskan, pihaknya akan melakukan pemantauan secara intensif sejumlah daerah yang memiliki perusahaan menjadi sasaran pekerja asing.
“Beberapa daerah yang memiliki perusahaan besar dan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) seperti Ogan Komering Ilir yang kini sedang membangun pabrik kertas terbesar di kawasan Asia berpotensi masuk pekerja asing ilegal sehingga perlu dipantau secara rutin sebagai langkah pencegahan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Budiono Setiawan, di Palembang, Kamis (02/03).
Menurut dia, dengan tindakan tersebut, hingga kini belum terdeteksi keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal atau yang tidak memiliki izin bekerja sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
“Berdasarkan pantauan petugas Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) bersama anggota tim gabungan pengawasan orang asing (Poras) belum terdeteksi atau ditemukan TKA ilegal yang dipekerjakan di sejumlah perusahaan pabrik kertas, perkebunan, pertambangan, dan energi di wilayah kerja kami,” ujarnya.
Dia menjelaskan, selain melakukan pemantauan intensif, untuk mencegah masuknya pekerja asing secara ilegal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Palembang meliputi Kabupaten Banyu Asin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pihaknya berupaya melakukan pemetaan tenaga kerja dari luar negeri itu.
Sekarang ini pihaknya bersama tim gabungan pengawasan orang asing (Poras) telah melakukan pemetaan daerah mana saja dan perusahaan apa saja yang mempekerjakan tenaga asing, berapa jumlahnya, serta memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasiannya secara rutin.
Dengan pemetaan itu, pihaknya bersama Tim Poras bisa dengan mudah menertibkan WNA yang tidak memenuhi ketentuan Undang Undang Keimigrasian.
Tim Poras yang beranggotakan petugas dari Kantor Imigrasi, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, instansi pemerintah daerah terkait, melakukan pengecekan secara rutin perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing dan tempat-tempat yang menjadi pusat kegiatan WNA.
Dalam kegiatan pemetaan TKA dan WNA secara umum beberapa pekan ini, petugas gabungan belum menemukan orang asing yang melanggar Undang Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atau menyalahi izin tinggal.
Keberadaan orang asing baik sebagai pekerja atau turis di daerah ini secara umum telah memenuhi ketentuan, meskipun demikian tetap perlu dilakukan pengawasan secara ketat sehingga bisa lebih tertib serta tidak menimbulkan masalah sosial, penyalahgunaan izin tinggal, dan tindak pelanggaran hukum lainnya, kata Budiono.(ant)