Musirawas.com – SERING kita temukan pengurus masjid melarang orang tidur dan istirahat didalam masjid.
Alasannya melarang, bermacam-macam. Karena untuk menjaga kebersihan masjid, menjaga kekhusyu’an jamaah yang lagi ibadah, dan berbagai alasan lainnya.
Hadits : dari ’Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika i’tikaf sama sekali tidak masuk rumah, kecuali karena menunaikan hajat manusia. (HR. Muslim 297).
Mayoritas ulama berpendapat, boleh tidur di masjid bagi orang yang butuh untuk istirahat atau orang miskin yang tidak memiliki tempat tinggal.
Dalilnya, Hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma ketika masih muda, bujangan, dan belum berkeluarga, beliau tidur di masjid Nabawi. (HR. Bukhari 440)
Ahlus sufah adalah para sahabat yang datang dari luar Madinah, dan mereka tidak memiliki tempat tinggal di Madinah.
Oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibuatkan atap di salah satu sudut masjid untuk tempat tinggal mereka. Jumlah mereka bisa mencapai 70 orang.
Kadang kurang karena balik ke daerahnya, atau tambah.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, menceritakan, Aku bertemu dengan 70 ashabus sufah. Tidak ada seorangpun yang memakai kain penutup badan bagian atas. (HR. Bukhari 442)
Kita sangat yakin, para sahabat yang tinggal di masjid memahami kemuliaan masjid.
Mereka juga memahami bahwa masjid harus dijaga kesucian dan kebersihannya.
Disamping itu, perbuatan mereka juga diketahui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau tidak mengingkarinya.
Semua pertimbangan ini menunjukkan bahwa pada asalnya, tidur di masjid hukumnya dibolehkan.
Kemudian, sebagian ulama memberikan batasan, bahwa hukum bolehnya tidur di masjid, berlaku bagi mereka yang membutuhkan untuk tempat istirahat sementara. Bukan tempat untuk menetap.
Syaikhul Islam menjelaskan, Boleh tidur di masjid bagi orang yang membutuhkan, yang tidak memiliki tempat tinggal, namun bersifat kadang-kadang (sementara).
Adapun menjadikan masjid sebagai tempat tinggal, tidur malam dan siang di sana, maka hukumnya dilarang. (Mukhtashar al-Fatawa al-Mishriyah, 1/56).
Para ahlus sufah yang tidur di sudut masjid, mereka tinggal di Madinah hanya sementara.
Setelah pertemuan mereka dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dirasa cukup, mereka pulang ke daerahnya.
Selain itu, yang harus diperhatikan adalah ketertiban, kebersihan dan kesucian masjid.
Masjid dibangun sebagai tempat untuk mengagungkan Allah.
Karena itu, bagi siapapun yang melakukan hal mubah di masjid, seperti makan, atau tidur, selayaknya menjaga masjid dari kotoran, maupun najis, dan tidak boleh mengganggu orang yang menjalankan ibadah.
Kemudian harus izin kepada pengurus masjid bila ingin tidur atau istirahat, tentu akan ada solusinya.
Bagaimanapun larangan untuk tidur di masjid dibuat dengan alasan yang baik. Maka jamaah berkewajiban menghormati aturan ini. Wallahu a’lam.
Sumber : Konsultasisyariah.com