LUBUKLINGGAU – | Beberapa kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Lubuklinggau belum ada kejelasan, apakah berlanjut atau dihentikan.
Yakni kegiatan Bimbingan Tehnis (Bimtek) Kepala Desa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Dalam Bimtek tersebut, sejumlah pihak telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, termasuk pelaksananya, yakni pihak Event Organizer (EO).
Bahkan, Rabu 2 Febuari 2022 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Intelijen, Aan Thomo mengatakan, pemanggilan yang dilakukan terhadap pihak Yayasan Ashilla, masih sebatas memintai keterangan terkait kegiatan Bimtek tersebut.
“Benar, Kita kembali memanggil pihak Yayasan Ashilla untuk dimintai keterangannya. Sementara masih fulldata fulbaket. Sementara ini sudah ada beberpa pihak lain yang telah kita panggil dan kita mintai keterangannya,” kata Aan Thomo, sebagaimana kami kutip dari laman Lubuklinggau.pikiran-rakyat.com
Selain itu, Kepala Bidang (Kabid) Fasilitasi dan Pengelolaan Keuangan Desa (DD) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Musi Rawas, Andrianto, juga telah diperiksa pada 4 Januari 2022.
Kemudian, Pengadaan Meja dan Kursi yang di anggarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Tahun Anggaran 2021 senilai Rp.1.085.370.000.
Sejumlah pihak telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, termasuk Netty Kabid Sarana dan Prasarana Disdik Mura sekaligus PPTK kegiatan mebeuler meja dan kursi yang di anggarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas.
Termasuk kasus Inclinator dan SPH Muratara, yang sampai saat ini belum diketahui apakah kasus tersebut dilanjutkan ke penyidikan atau proses hukumnya dihentikan.
Sumber : Lubuklinggau.pikiran-rakyat.com