MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Lagi, Ketua Ikatan Keluarga Petani Walet (IKPW), Wisnu Handoyo mengatakan Pemkab Musi Rawas (Mura) ‘Banci’ karena tidak mampu menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Walet.
“Pemkab Mura banci karena tidak mampu menegakkan Perda Sarang Burung Walet (SBW). Mengenai Perda ini bukan hanya mandul tapi banci karena tidak ada upaya keseriusan dalam penindakan bagi pelanggar perda SBW ini.
Perda ini sudah diberlakukan dari tahun 2012, hingga kini belum ada satupun yang memiliki izin, tetapi tidak ada langkah atau tindakan dari Pemkab Mura. Sedangkan sosialisasi saja untuk kecamatan Megang Sakti baru pada Desember 2015 ini,” ungkap Wisnu Handoyo ketika dihubungi Jurnalindependen.com pagi tadi, Selasa (22/12/2015).
Diketahui beberapa minggu lalu tidak kurang dari 18 Penangkar Sarang Burung Walet (SBW) dari 63 penangkar yang ada di Kecamatan Megang Sakti, Musi Rawas (Mura) mengajukan Izin Pengelolaan Burung Walet ke Bupati Musi Rawas melalui Dinas Kehutanan.
Namun dalam pengurusan izin maupun penindakan bagi pelanggar Perda seakan diabaikan pihak Pemka Mura. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas, Priscodesi dihubungi menyampaikan segera hubungi Kabid INTAG.
“Ok, dindo silahkan langsung ke bidang intag pak risman. Tks,” pesan Priscodesi. (fs)
Berita Terkait :
Delapan Belas Penangkar Walet Megang Sakti Siap Ajukan Izin Pengelolaan