Lubuklinggau, jurnalindependen.com — Keterangan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Lubuklinggau, Sumsel, HM Hidayat Zaini beberapa waktu lalu mengenai pembebasan lahan untuk lintasan olah raga Sepeda Gunung di kelurahan Joyoboyo, seolah bertentangan dengan informasi yang dihimpun tim Jurnalindependen.com.
Selasa (22/12/2015) Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Cinta Indonesia (LSM – CI) melalui Sekretarisnya, Fauzi mengatakan bahwa kegiatan pembebasan lahan tersebut sudah terealisasi dan telah masuk tahap pembuatan sertifikat (sertifikat dalam proses).
“Info yang kami terima dari Dispora kegiatan tersebut telah terealisasi dan telah masuk tahap pembuatan sertifikat, namun dari pengembangan informasi didapat lahan tersebut belum dibebaskan/ganti rugi dan belum ada pengajuan sertifikat ke BPN,” kata Fauzi.
Sebagaimana kami ketahui, lanjut Fauzi dalam pengajuan sertifikat tanah pemerintah setidaknya ada SPH dan SK Walikota Lubuklinggau. Diduga pengerjakan proyek tersebut tidak memperhatikan dampak lingkungan hidup, bahkan pihak TNKS mempersilahkan untuk konfirmasi langsung ke Menteri Kehutanan mengenai masalah ini.
Demikian juga Kepala Dinas Pariwisata Lubuklinggau mengaku belum mengetahui kalau Objek Wisata Bukit Sulap yang termasuk dalamnya lintasan olahraga Sepeda Gunung ada izin Amdal-nya.
Sementara itu, Kadispora Lubuklinggau ditemui dikantornya sedang keluar, stafnya mengatakan bahwa Beliau sedang tidak berada ditempat.
Diketahui bahwa kegiatan Pembebasan Lahan Utk Sepeda Gunung lokasi bukit sulap senilai Rp 500.000.000,- dengan Kode rek 1.18.1.18.01.21.13 rinciannya :
Kode rek 1.18.1.18.01.21.13.5.2.1 Belanja pegawai Rp 8.250.000,-
Kode rek 1.18.1.18.01.21.13.5.2.2 Belanja barang dan jasa Rp 2.750.000,-
Kode rek 1.18.1.18.01.21.13.5.2.3 Belanja modal Rp 489.000.000,-
(pr)
Berita Terkait :
Terkait Permintaan Informasi, Dispora LLG : DPA/ RKA itu Dokumen Negara