Sukses Pembangunan Tak Terlepas dari Konstitusi

Hukum16 Dilihat
banner 468x60

KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjadi narasumber dalam kegiatan kuliah umum yang diadakan oleh Universitas Kanjuruhan, Malang, pada Jum’at (28/12) siang. Dalam kegiatan yang dihadiri oleh mahasiswa Universitas Kanjuruhan tersebut, Anwar menyampaikan materi mengenai “Konstitusi dan Tujuan Pembangunan yang Berkelanjutan: Harmonisasi dalam Pendidikan”.

Anwar menyampaikan berbicara masalah pembangunan, sebuah negara tidak akan dapat terbangun tanpa adanya pedoman. Ia menyebut UUD 1945 menjadi salah satu pedoman dalam pembangunan bangsa. Ia melanjutkan Konstitusi telah memberikan gambaran dan suksesnya suatu pembangunan tidak lepas dari Konstitusi.

banner 336x280

Meskipun UUD 1945 telah diamendemen, Anwar menjelaskan masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai Konstitusi. Untuk itu, sambungnya, MK diberi tugas untuk melindungi Konstitusi dan menjaga hak konstitusional warga negara. Selain itu, Konstitusi dapat juga menangkal dari ideologi-ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, seperti Komunisme dan Leninisme.

Selain itu, Anwar juga menjelaskan mengenai kewenangan dan kewajiban MK sebagaimana tercantum dalam Pasal 24C UUD 1945. Dalam pasal tersebut, MK diberi kewenangan untuk melakukan pengujian suatu undang-undang terhadap UUD 1945 dan putusannya bersifat final serta mengikat.

“Jadi, hasil kerja sebanyak 560 anggota DPR ditambah dengan presiden bisa dinyatakan inkonstitusional atau bisa dibatalkan oleh MK. Bukan hanya satu pasal, namun bisa juga satu undang-undang. Misalnya, MK pernah memutus tentang UU Ketenagalistrikan dan UU APBN Tahun 2007 yang dinyatakan inkonstitusional,” jelasnya.

Anwar juga menjelaskan MK juga memiliki kewenangan untuk memutus sengketa antarlembaga negara yang kewenangannya diatur dalam UUD 1945. Selain itu, MK juga memiliki kewenangan untuk membubarkan partai politik yang pahamnya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, MK juga mempunyai kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran (impeachment). (M. Nur/LA–MKRI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *