MUSI RAWAS – Kantor Camat Muara Beliti sempat jadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait penggunaan anggaran dari APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022/2023.
Ketua LSM Lembaga Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (LPKP), Zahrin meneliti dan menyimpulkan dari beberapa bukti bahwa pengelolaan anggaran APBD Tahun 2022/2023 terdapat kejanggalan di Kecamatan Muara Beliti.
“Dari data dan hasil investigasi kami dilapangan, Pemerintah Kecamatan Muara Beliti bakal resmi kami laporkan ke pihak Aparat Penegak hukum (APH). Hal ini terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pada kantor tersebut,” ucapnya.
Dia merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pasal 12 UU No.20/2001.
Dan berharap laporan yang bakal disampaikan ke APH menjadi atensi bagi penegakan hukum di Kabupaten Musi Rawas,” tutupnya.
Sumber : Bintangnusantara.com