Soal Sengketa Lonsum – Muara Rengas, Tapem : Rekomendasi Sudah Ke Bupati Mura

Hukum6 Dilihat
banner 468x60

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com —Rekomendasi dari Tim Adhoc Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) tentang penyelesaian sengketa lahan PT Lonsum dengan LU2 Tranmigrasi Sisipan Muara Rengas dan Tanah Pemerintah Desa Muara Rengas Kecamatan Muara Lakitan, telah disampaikan ke Bupati Musi Rawas. Demikian ungkap Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Mura, Rehal Ikmal kepada Jurnalindependen.com, siang tadi, Rabu (24/06/2015) dikantornya.

“Tim Adhoc yang dibentuk Pemkab Mura untuk mediasi sengketa lahan tersebut telah memberikan laporan terhadap permasalahan tersebut dan telah memberikan rekomendasi untuk keputusan kepada Bupati Musi Rawas,” kata Rehal Ikmal.

banner 336x280

Mengenai kapan rekomendasi tersebut disampaikan ke Bupati Musi Rawas, Kabag Tapem ini tidak mengetahui secara persis namun mempersilahkan untuk bertanya langsung kepada Ketua Tim Adhoc yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans), H Achmad Murtin.

Menurut Rehal Ikmal, dalam menyelesaikan masalah ini banyak berbagai macam versi termasuk LU2 yang terlalu jauh hingga 5 KM, PT Lonsum sempat juga hadir dalam penyelesaian sengketa. “Banyak versi dalam menyelesaikan masalah ini termasuk LU2 yang berjarak 5 KM dari perumahan. Namun kami bukan pelaku sejarah jadi kami hanya memahaminya dari mempelajari dokumen yang ada,” kata Rehal Ikmal.

Pihak PT Lonsum menawarkan kebun Plasma namun tidak terkait dengan sengketa ini, lanjutnya, kebun plasma yang akan dibangun di dalam wilayah izin prinsip sepanjang lahan disediakan Pemdes Muara Rengas untuk dibebaskan.

Sebelumnya termasuk dilokasi bersangkutan, Pihak PT Lonsum telah membebaskan kawasan hutan dari pemerintah untuk dijadikan lokasi perkebunan kelapa sawit. “Secara keseluruhan hutan yang sudah dibebaskan PT Lonsum ke Pemerintah meliputi Kabupaten Mura dan Muratara mencapai 12.238,028 ha,” kata Rehal Ikmal.

Informasi yang diterima beberapa waktu lalu dalam penyelesaian masalah ini telah beberapa kali Pemkab Mura mengundang PT Lonsum secara resmi namun tidak pernah datang.

Berdasarkan keterangan Tim Teknis Adhoc bahwa mekanisme dalam proses perkebunan yang dilakukan Lonsum baik itu sebagian di Gunung Bais maupun Muara Rengas menyalahi aturan, bila diambil sesuai prosedur itu sudah melanggar hukum. Lahan LU2 Transmigrasi Sisipan di Desa Muara Rengas seluas 49,70 ha telah menjadi kebun Lonsum, kemudian 82,79 ha aset Desa Muara Rengas sudah jadi kebun Lonsum juga. (fs)

Berita Terkait :

PDNRI Minta Pemkab Mura Dapat Lebih Tegas Tindak PT Lonsum

Soal Sengketa Lonsum dan LU2 Muara Rengas, Pemkab Mura Akan Tindak Tegas

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *