Musi Rawas, Jurnalindependen.com—Izin Prinsip Lokasi Perusahaan adalah Suatu izin yang dimiliki oleh perusahaan Perkebunan di suatu daerah yang ditanda tangani oleh Kepala Daerah seperti yang di ungkapkan oleh Narasumber media ini di komplek perkantoran Muara Beliti Kab. Musi Rawas Selasa 23/06/2015.
“Izin prinsip lokasi itu sebagai awal suatu perusahaan untuk memulai usaha disuatu daerah baik untuk memulai pembebasan lahan atau yang lainya dan kemudian baru dibuat HGU yang dikeluarkan oleh BPN dan mempunyai proses yang Panjang,” paparnya.
Sebelumnya ada salah satu Masyarakt kab. Musi Rawas Sul (46) Warga Kec. STL Ulu Terawas pernah mempertanyakan kepada Tim Jurnal Independen.com tentang maksud dan tujuan pembuatan Izin Prinsip Lokasi dan HGU dan juga syarat –syaratnya.
“Apa maksud Izin Prinsip Lokasi Dan HGU dan untuk membuatnya Apa saja syaratnya,” ungkap Sul.(pr)