Palembang, Jurnalindependen,com — PTUN Palembang Selasa, 10 November 2015 Perkara No 39/G/2015/PTUN-PLG. Sidang Pembuktian Saksi dari tergugat intervensi (Tolha Hasan) yaitu Rasjani Muin.
Pihak Pengugat tidak menampilkan saksi lagi. “Saya beli tanah dengan Abubakar bin Rodiman, Orang tua Makmur Tahun 1998 s/d 2000 seluas 3 hektar.
Dulu tanah bermasalah dengan PT Gumadi. Putusan pengadilan No 243 tahun 1998. Abu Bakar bin Rodiman tidak memiliki tanah lagi di lokasi tersebut.
Jual Beli dengan Abu Bakar bin Rodiman tanggal 10 Oktober 2000 disaksikan Lurah Plaju darat kec sebrang ulu ll.” Hakim melihat bukti jual beli antara Abubakar bin Rodiman dengan Rasjani bin Muin.
Jual beli dilengkapi dengan Surat Kuasa dari Abu Bakar bin Rodiman. Tanah tersebut kemudian dijual Jauhari Bin Kastak dengan Tolha Hasan dan Asiyah.
“Tanah yang disebutkan Rasjani bin Muin lokasi talang Pete. Kami akan minta pembuktian surat jual beli Rasjani dengan Alm Abubakar bin Rodiman.” demikian Permintaan Makmur bin Abubakar bin Rodiman.
Majelis Hakim menetapkan pembuktian terakhir Surat. Pukul 11.00 WIB Hari Senin tanggal 16 November 2015. Demikian Pembuktian saksi di PTUN Palembang, Sidang ditunda sampai dengan senin tanggal 16 November 2015. (rd)