Jakarta, 10 Januari 2018. Dalam pengembangan penyelidikan yang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penanganan kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan dua orang, yaitu FY (Advokat) dan BST (Dokter) sebagai tersangka.
Tersangka FY selaku Advokat bersama-sama dengan BST selaku Dokter diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Paket Penerapan KTP Elektronik Tahun 2011 s.d 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan tersangka SN.
FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN ke RS untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Penyidik juga mengalami kendala ketika melakukan pengecekan informasi peristiwa kecelakaan yang berlanjut pada perawatan medis di RS Medika Permata Hijau.
Atas perbuatannya, FY dan BST disangkakan melanggar Pasal 21 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Humas KPK)