JAKARTA — Komisi V DPR RI mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RABN-P) tiga kementerian dan satu lembaga pemerintah nonkementerian, pada Kamis (12/2).
Tiga kementerian yang RAPBN-P disahkan adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-Pera), Kementerian Perhubungan serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Sementara satu lembaga nonkementerian adalah Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis, RAPBN-P untuk Kemen PU-Pera disahkan sebesar Rp 116.8 Triliun. Rinciannya, APBN awal Rp 84,9 Triliun lalu ada tambahan Rp 31,9 Triliun.
Sementara untuk Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, APBN awal Rp 1.7 Triliun lantas mendapat tambahan Rp 50 Miliar sehingga RAPBN-P yang disahkan Rp 1,8 Triliun.
DPR juga mengesahkan RAPBN-P Kemenhub sebesar Rp 64,9 Triliun, setelah mendapat tambahan Rp 20 Triliun dari APBN semula sebesar Rp 44,9 Triliun. Adapun Kementerian Desa PDT disahkan APBN-P nya sebesar Rp 9,02Triliun.
“Setelah disahkan, para kementerian dan lembaga terkait harus memperhatikan segala aspirasi yang telah disampaikan dalam rangkaian rapat dengar pendapat dan rapat kerja di waktu sebelumnya,” katanya. (rol)