MUSIRAWAS – Anggota Polsek BTS Ulu Cecar Polres Musi Rawas berhasil meringkus SO (19), Rabu (25/04) sekitar pukul 10.00 Wib.
Pemuda pengangguran warga Desa Gunung Kembang Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas ini diduga melakukan pemerkosaan disertai ancaman menggunakan senjata tajam terhadap pelajar SD dibawah umur sebut saja DW (10).
Perbuatan keji dan memalukan dilakukan SO terjadi Minggu ( 22/04) sekitar pukul 12.00 Wib di belakang gedung PAUD Desa Sungai Bunut Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
Modus operandi dilakukan pelaku dengan cara memanggil korban dan mengajaknya ke belakang PAUD dengan alasan hendak membayar uang pembelian terong.
Saat berada di belakang PAUD, pelaku membuka celana korban lalu menidurinya dan memasukkan jari kelingking kanan pelaku ke kemaluan korban.
Setelah itu pelaku membuka celananya dan memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban hingga pelaku mengeluarkan (maaf, red) sperma.
Usai menyalurkan sahwatnya, pelaku mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan mengancam korban agar tidak memberitahukan peristiwa itu kepada orang lain dan berjanji akan memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada korban.Pada malam harinya, pelaku menyuruh korban pulang ke rumahnya.
Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro membenarkan pelaku SO diamankan di Polsek BTS Ulu atas dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Dikatakan Kapolres, penangkapan terhadap pelaku SO setelah anggota Polsek BTS Ulu menerima laporan dari keluarga korban pada Selasa (24/04) sekira pukul 16.30 Wib.
Berdasarkan laporan itu, petugas langsung bergerak cepat dan setelah mengetahui keberadaan pelaku, SO berhasil diringkus dibelakang rumahnya di Desa Gunung Kembang, Rabu (25/04) pukul 10.00 wib.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan.Dan setelah dilakukan introgasi oleh petugas, SO mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban,”katanya.
Ditambahkan Kapolres, akibat kejadian itu korban mengalami trauma dan merasa perih di kemaluannya.
Untuk sementara pelaku bakal dikenakan Pasal 81 ayat 1 yo 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak (firman–IK)