MUSI RAWAS – Pembagian imbalan direktur Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Dr Sobirin, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, dilapor ke Kejaksaan Agung atau Kejagung.
Pelapor Toding Sugara dari Masyarakat Pemantau Korupsi (MPK), Jumat (10/3/2017), dalam surat laporan yang dikirim via pos siang tadi, dijelaskan pada tahun 2015, RSUD Dr Sobirin menganggarkan dana pembagian imbalan jasa penghargaan direktur kepada seluruh karyawan organik Badan Layanan Umum (BLU) Rp 15,9 miliar.
Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel, Nomor: 56/LHP/XVIII.PLG/10/2016, tanggal 6 Oktober 2016, kegiatan ini belum belum diatur dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati Musirawas, serta tidak tercatat sebagai belanja, dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan BLUD.
“Menurut Ketua Komisi III DPRD Musirawas, Dwi Andoko, Selasa (1/11/2016), pembagian imbalan ini, tidak melibatkan pihak eksekutif dan legislatif,” ujar Toding Sugara. “Sementara Sekretaris Daerah Musirawas, H Isbandi Arsyad, Senin (14/11/2016), mengaku tidak tahu, sebab Direktur RSUD Dr Sobirin tidak pernah mengusulkan pembagian itu kepada pemerintah daerah.”
Dari konfirmasi pihaknya ke Kasubbag Kepegawaian RSUD Dr Sobirin, Patani, Kamis (26/5/2016), jumlah pegawai PNS di RSUD Dr Sobirin, 310 orang, sumber gaji dana APBN, dibayar melalui Bank atau bendahara gaji rumah sakit. Kemudian Tenaga Kerja Sukarela Terdaftar (TKST) 29 orang, meliputi tenaga teknis dan perawat, digaji dari dana APBD, Rp 500 ribu/orang/bulan.
Sedangkan yang digaji melalui dana RSUD Dr Sobirin, 157 Tenaga Kerja Sukarela dan 29 Honorer Daerah, terdiri dari tenaga teknis dan perawat, digaji berdasar jenjang pendidikan, yaitu D3 Rp 400 ribu/orang/bulan, dan S1 Rp 500 ribu/orang/bulan. “Menurut Patani, Itulah semuanya. Tidak ada pegawai BLUD atau pegawai ini itu. Data kepegawaian, semuanya pegawai RSUD Dr Sobirin,” ujar Toding Sugara.
Dari hasil investigasi dan telaah data, dia menyimpulkan dengan tidak adanya dasar hukum, pembagian imbalan ini berpotensi menyimpang dan merugikan keuangan daerah. “Karena itu, kami meminta Kejagung datang ke Musirawas untuk menindaklanjuti surat laporan kami ini,” katanya. (cendekia-online.com)