Oknum Pegawai DPMPTSP Mura Dilapor ke APH

Hukum22 Dilihat
banner 468x60

MUSI RAWAS – PT. CLBB laporkan oknum pejabat DPMPTSP Kabupaten Musi Rawas ke Aparat Penegak Hukum (APH). Pelaporan ini akibat Kekecewaaan Perusahaan perkebunan Sawit tersebut terhadap penyegelan bangunan perusahaan PT CLBB Desa Semangus Lama pada 6 Nopember 2018 lalu.

Oknum pegawai tersebut dianggap telah semena-mena atas persoaalan kepengurusan Surat Izin Perusahaan, pihak PT CLBB melayangkan surat laporan ke Kejari Lubuklinggau, Kapolres Musi Rawas dan pejabat setempat yakni Bupati Musi Rawas dan Ombudsman.

banner 336x280

Assisten Legal PT CLBB, Fery Suhardi mengatakan banyak hal yang mesti dibenahi dari pelayanan DPMPTSP Kabupaten Musi Rawas. Karena itu kami melaporkan oknum bersangkutan ke APH.

“Isi laporan tersebut dimulai dari surat masuk di tahun 2017 dimana pihak PT CLBB sudah kooperatif mendatangi pihak DPMPTSP yaitu Kabid Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Mei Juanda.

Dalam draft surat aduan, pihak perizinan tidak sedikit pun memberikan arahan ke Kas Daerah tetapi memberikan langsung ke pada penagih,” katanya.

Kemudian ia melanjutkan bahwa dalam sistem administrasi tidak dibenarkan adanya pembayaran seperti itu. Selain itu ada Estimasi tagihan ke biro jasa kami, inilah yang membuat kami semakin mencurigai adanya praktek-praktek kotor dan hal seperti itu tidak lazim.

DPMPTSP mengeluarkan Surat Perintah (SP) I dengan nomor 503/368/III/DPM PTSP/2018 tertanggal 19 /9/2018. Padahal sebelumnya 14/9/2018 pihak perusahaan sudah mengajukan IMB No. 15/PM-CBB/MRA/XI/2018, permohonan IMB pada pemberitahuan 31/10/2018.

“Info yang kami terima izin belum bisa keluar karena adanya kekurangan rekomendasi dari pihak PU, tiba-tiba pada 5/9/2018 ada surat peringatan II. Sedangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) jarak peringatan itu minimal 1 bulan,” tutupnya. (MahmudSalim).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *