Oknum Camat TPK Ditetapkan Tersangka

Hukum27 Dilihat
banner 468x60

MUSIRAWAS – Kepolisian Resor (Polres) Mura menetapkan status tersangka oknum Camat Tiang Pumpung Kepungut (TPK), DC. Diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Tanzizal Azizirohim (42) Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan TPK Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Penetapan TSK sendiri, sesuai nomor laporan STTLP/B-20/V/2019/SUMSEL/MURA/SEKBELITI. Minggu, 5 Mei 2019 pukul 13.30 WIB.

banner 336x280

Kapolres Mura, AKBP Suhendro, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto, SIK membenarkan penetapan status tersangka terhadap oknum camat tersebut.

“Diduga oknum camat telah ditetapkan sebagai Tersangka. Sejak kemarin, dalam perkara penganiayaan ringan. Berkas penyidikan telah diserahkan ke Pengadilan Negeri. Silahkan konfirmasi disana,”jelas Wahyu Setyo Pranoto. Kemarin.

Sementara itu, korban Tanzizal Azizirohim didampingi Ketua Pusat Study Politik dan Hukum (Pusakum) Silampari Abdul Aziz mengatakan hasil kesepakatan pihak keluarga tidak akan berdamai dengan oknum Camat TPK.

“Yang bersangkutan Dien Camat TPK itu nerjang aku, sedangkan tiga orang lainnya bawa pisau,” kata Tanzizal.

Dikatakannya, pihaknya ingin mempertanyakan status hukum oknum Camat TPK tersebut. Apakah sudah jadi tersangka atau belum. Karena sudah lima hari kasus berjalan. Aksi penganiayaan terjadi karena oknum Camat TPK, meminta uang yang telah diberikan kepada dirinya selaku Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) untuk melakukan penggelembungan suara dua orang calon legislatif (Caleg) dari salah satu Partai dikembalikan,” bebernya. NRD

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *