MUSIRAWAS, Jurnalindependen.co.id – Keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan sangat diperlukan agar masyarakat dapat berperan aktif mendukung dan berpartisifasi.
Sejak digulirkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik hingga kini tuntutan masyarakat atas informasi apalagi tentang penyelenggara pemerintahan semakin deras, tanpa terkecuali di Kabupaten Musi Rawas.
Hal ini di sampaikan Ketua Yayasan PUCUK, Efendi bahwa pelaksanaan sistem keterbukaan informasi publik melalui pembentukan PPID di Pemkab Musi Rawas belum ada atau belum berjalan secara nyata. Padahal anggarannya sudah digelontorkan dari APBD dari beberapa tahun sebelumnya.
“Walau sudah ada sosialisasi sifatnya tapi implementasi kegiatan PPID itu dimana. Kenyataan kran informasi seolah masih ditutup.
Silahkan survey ke Organisasi Perangkat Daerah, susah mau bertanya atau ketemu berbagai alasan menolak apalagi permintaan dokumen,” keluh Efendi.
Salah satu contoh, kata Efendi pernah permintaan teman aktivis tentang luasan HGU beberapa perusahaan namun tidak dikabulkan. Padahal itu hak publik dan wajib diketahui masyarakat, supaya jadi tahu batas-batas HGU.
“Sangat disayangkan PPID belum terwujud kinerjanya, 10 tahun bergulir sudah UU No. 14 Tahun 2008 hingga kini belum kelihatan,” tutup Efendi saat dihubungi Selasa (03/07). (*)