Menaker: PP Pengupahan tak akan Reduksi Peran Dewan Pengupahan

Bisnis11 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA–Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Hanif Dhakiri menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tidak akan mereduksi peran Dewan Pengupahan. Hal tersebut baginya adalah ketakutan yang berlebihan.

“Justru PP ini sifatnya memberi panduan bagi dewan pengupahan. Sebab dulu paramater menentukan upah kan samar samar,” jelasnya di Kantor Kemenaker, Selasa (27/10).

banner 336x280

Ia mengatakan struktur skala upah akan mengacu pada beberapa hal. Seperti masa kerja, kompetensi, pendidikan, golongan dan juga jabatan. Acuan inilah nanti yang akan digunakan dewan pengupahan saat menentukan upah minimum provinsi (UMP) tiap tahun.

“Jadi dewan pengupahan tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Namun bedanya sekarang ada tambahan acuan saja ketika ingin memutus UMP, ” katanya.

Terkait isi PP yang menghitung Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hanya lima tahun sekali, baginya itu sudah tepat. “Kalau pembahasan setahun sekali malah ribut ribut terus. Ujung ujungnya demo rutin setiap tahun,” ujarnya. (rol)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *