Lubuklinggau, Jurnalindependen.com — Lingkungan Hidup yang baik adalah hak setiap warga Negara Indonesia, dalam pembangunan ekonomi Nasional diselenggarakan berdasarkan Prinsip Pembangunan berkelanjutan dan berwawasan Lingkungan Hidup.
Ketua Lembaga Peduli Lingkungan Hidup( LPLH) Provinsi Sumatera Selatan, Rudi Gumelar melalui Sekretarisnya Saprawi saat ditemui dikantornya, Jl Jend. A Yani Lubuklinggau, Kamis (23/04/2015) bahwa banyak sekali Perusahaan yang ada di Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau maupun Kabupaten Musirawas Utara belum memperhatikan tentang Lingkungan Hidup terkhusus perusahaan–perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan Kelapa Sawit.
“Dalam penanaman kelapa sawit, kerap kali perusahaan tidak memperhatikan Daerah Aliran Sungai (DAS), terutama bantaran sungainya. Seharusnya daerah bantaran sungai tersebut untuk kriteria sungai kecil 50 meter dari bibir sungai tidak boleh ditanami sawit, dan 100 meter dari bibir sungai besar,” ungkap Saprawi
Saprawi menghimbau agar Pemerintah Daerah dapat bertindak tegas dalam memberikan sanksi kepada perusahaan yang telah melanggar hukum seperti pencabutan izin atau ikut mendukung melaporkan pihak perusahaan kepenegak hukum. Untuk masyarakat jangan segan-segan untuk berkordinasi ke LPLH terkait permasalahan lingkungan, baik yang menyangkut perusahaan-perusahaan besar ataupun yang kecil akan di tindak lanjuti.
“Pemerintah Daerah mestinya bertindak tegas atas pelanggaran ini dengan memberikan sanksi pencabutan izin ataupun sanksi hukum, hal ini demi untuk Lingkungan Hidup dan kelestarian alam yang mengacu pada Undang – undang No. 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan perlindungan Lingkungan Hidup. (Pr)