MURATARA – DALAM Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan TA 2016, menyebutkan tidak dibenarkan adanya pembagian upah pemungutan (Insentif) PBB di Muratara senilai Rp 2,4 milyar, Kamis (30/11/2017).
Pemkab Muratara, diketahu melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2014 dan TA 2015, telah menganggarkan belanja untuk pembagian upah pemungutan (Insentif) PBB senilai Rp 2,4 milyar. Sedangkan Insentif yang sudah dibagikan selama dua tahun tersebut menjadi temuan BPK yang dinyatakan, bahwa Pemberian insentif tidak dibenarkan dan tidak tepat.
Sehingga hal ini memunculkan permasalahan, yang mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran Insentif senilai Rp 2,4 milyar.
Sebelumnya, Kabid Anggaran (Kabid) di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Muratara, Izhar menjelaskan bahwa dirinya belum mengetahui isi LHP, serta pada saat kegiatan itu berjalan bukan di jaman dia.
“Itu jamanya pak Zulkfly Idris. Untuk lebih jelasnya silahkan tanya langsung ke Inspektorat,”sarannya.
Sedangkan Inspektur (Kepala Inspektorat) Muratara. Romsul Panani, ketika berulang kali dihubungi melalui via telepon gengamnya dinomor. 081995902××× tidak mau diangkat.
Sumber : Beligatupdate.com