Lagi, UU MD3 digugat LSM

Hukum19 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) pada Senin (14/5) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi Nomor 37/PUU-XVI/2018 dan 39/PUU-XVI/2018ini diajukan oleh Komite Pemantau Legislatif (Kopel), Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika) serta sejumlah perseorangan warga negara.

Pemohon Perkara 37/PUU-XVI/2018 melalui Veri Junaidi selaku kuasa hukum menyampaikan kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 73 ayat (3), Pasal 245, dan Pasal 122 huruf l UU MD3. Kopel dan Yappika yang memosisikan diri sebagai rekan kritis DPR RI dalam setiap pengambilan kebijakan, merasa dirugikan dengan ketiga pasal tersebut apalagi Pemohon sering memberikan kritik yang sangat keras dan tajam terhadap kelembagaan DPR sebagai representasi rakyat. “Oleh karena itu, dengan berlakunya ketentuan a quo, maka potensial dapat merugikan hak konstitusional Pemohon dan potensial Pemohon dapat dikriminalisasikan,” terang Veri dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra yang juga didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Maria Farida Indrati tersebut.

banner 336x280

Selain itu, Veri juga menyampaikan keberlakuan pasal-pasal tersebut telah merugikan kepentingan hukum dan upaya serta usaha dari Pemohon untuk melakukan pemantauan dan penyampaian aspirasi guna mewujudkan terlaksananya sistem demokratisasi dalam tatanan kehidupan bernegara.

Adapun terkait Pemohon lainnya yang merupakan Pemohon perseorangan secara konsisten berpartisipasi menggunakan hak pilihnya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta memilih anggota-anggota legislatif yang bernaung dalam institusi DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat melalui pemilu. Secara keseluruhan pembentukan UU MD3, lanjut Veri, terkhusus pasal-pasal yang dimohonkan pengujian, eksistensinya hanya didasarkan pada kepentingan partai politik dan bertentangan dengan asas pembentukan undang-undang. Pertentangan asas pembentukan UU, lanjut Veri, seperti tidak ada konsultasi publik di dalam penyusunan UU a quo. Kemudian, materi muatan pasal yang dimohonkan tidak tercantum di dalam naskah akademik dan materi bertentangan dengan Putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014.

Lainnya, Pemohon mendalilkan ancaman pemanggilan paksa kepada setiap orang mengancam partisipasi masyarakat terhadap lembaga DPR, pertimbangan MKD dalam pemanggilan anggota DPR melawan Putusan MK dan membuat ketidaksamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum. Kewenangan MKD memproses orang yang dianggap merendahkan DPR atau anggota DPR adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpikir dan berpendapat.

Dalam sidang yang sama, Pemohon Perkara 37/PUU-XVI/2018 melalui Sabela Gayo selaku kuasa hukum mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 180A dan Pasal 427A huruf a UU MD3 bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 22E ayat (2), Pasal 22E ayat (3), dan Pasal 23 UUD 1945. Dijelaskan Sabela bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional untuk memilih anggota DPR, DPD, maupun DPRD. Pada intinya, jelas Sabela, pasal a quo bertentangan dengan rasa keadilan, kepastian hukum, dan persamaan di mata hukum. “Jadi, Pemohon sangat memiliki kepentingan hukum terhadap keberadaan lembaga negara yang taat asas adan aturan hukum dala hal ini lembaga negara,” jelas Sabela.

Kerugian Konstitusional

Terhadap kedua permohonan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menanggapi Pemohon Perkara 37/PUU-XVI/2018 meminta agar Pemohon perseorangan menguraikan kerugian konstitusional atas pemberlakuan UU a quo. Hal ini mengingat kedudukan hukum antara Pemohon perseorangan berbeda dengan Kopel dan Yappika  yang merupakan organisasi berbadan hukum. “Uraian mengenai hak konstitusional belum lengkap dan belum menggambarkan atau mengelaborasi kerugian konstitusional yang dialami sebagai perseorangan itu,” saran Arief.

Demikian halnya dengan Pemohon Perkara 39/PUU-XVI/2018, Arief meminta agar Pemohon memperjelas kedudukan hukum dan kerugian konstitusional serta menyempurnakan posita dan petitum yang dinilai belum logis.

Sedangkan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mencermati pernyataan Pemohon 37/PUU-XVI/2018, yang menyatakan secara proses pembentukan UU harus disertai dengan naskah akademik lengkap. Atas hal tersebut, Maria meminta para Pemohon untuk kembali memahami konsep naskah akademik yang bagus. “Jika Anda menginginkan naskah akademik yang bagus dan kemudian bisa mengesampingkan RUU menjadi UU secara formiil, itu agak sulit dicari,” jelas Maria.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengamati mengenai pernyataan Pemohon Perkara 37/PUU-XVI/2018 yang menyatakan Presiden tidak ikut menandatangani UU MD3 sehingga dinilai tidak sah. Untuk hal ini, Saldi meminta agar Pemohon tidak mempersamakan persetujuan dengan hak veto. “Jadi, tolong dipelajari konsep keduanya yang sangat berbeda,” jelas Saldi.

Sebelum mengakhiri sidang, Saldi mengingatkan para Pemohon untuk menyerahkan perbaikan permohonan selambat-lambatnya pada Senin, 28 Mei 2018 pukul 10.00 WIB ke bagaian Kepaniteraan MK. (Sri Pujianti/LA–MK)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *