KPUD Mura : Batas Akhir DPT dan DPT-b Enam Hari Sebelum Pemungutan Suara

Politik7 Dilihat
banner 468x60

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Adanya temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda dibenarkan Anggota KPUD Musi Rawas (Mura), Supriyadi. “Temuan Panwas memang benar ditemukan DPT Ganda di Kecamatan Muara Beliti, ada 24 pemilih dan sudah dihapus karena nama dan indentitas lainnya sama,” ungkap Supriyadi, Divisi Teknis KPUD saat ditemui dikantornya, Senin (23/11/2015).

Saat ini menurut Supriyadi, pihaknya sedang melakukan pencermatan atas berbagai temuan Panwas terkait DPT. Mereka mengajukan melalui surat kemudian ditinjau ulang.

banner 336x280

Mengenai batas akhir pencermatan DPT, Supriyadi menerangkan hingga minus 6 hari sebelum pemungutan suara Pilkada. “Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 4 Tahun 2015 pada pasal 26 ayat 1, DPT dan DPT-b tidak dapat diubah dalam jangka waktu paling kurang 6 hari sebelum hari pemungutan suara kecuali terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Pada ayat 2, Pemilih yang tidak memenuhi syarat meliputi : 

A. Meninggal dunia,

B. Pindah domisili

C. Alih status jadi TNI dan Polri

D. Terdftar lebih dari satu kali

E. Terganggu jiwa/ingatan brdasrkan surat ket dokter

F. Dicabut hak pilihnya brdsrkan putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap,” papar Supriyadi. (fs)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *