KPU Tak Kenal Istilah Bumbung Kosong dalam Pilkada

News48 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA — Mekanisme bumbung kosong atau kotak kosong yang diusulkan untuk mengantisipasi hanya adanya satu pasangan calon yang mendaftar dalam Pilkada tidak dapat diakomodir dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2015 ini. Pasalnya, mekanisme tersebut tidak dikenal dalam Undang-undang Pilkada.

“Kami diminta pendapat oleh presiden (tentang itu), kami sampaikan bahwa UU 8 tahun 2015 tidak mengenal istilah bumbung kosong itu,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/7).

banner 336x280

Ia menuturkan, dalam UU Pilkada, jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka KPU akan diberikan kesempatan satu kali tiga hari kepada Parpol untuk kembali mengajukan calon. Jika tetap tidak ada calon lain, maka Pilkada di daerah tersebut akan diundur pada Pilkada berikutnya.

Ia melanjutkan, istilah bumbung kosong seperti yang diusulkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat terbatas dengan presiden, Kamis (23/7) kemarin, hanya sebatas wacana dan tidak bisa diimplementasikan dalam Pilkada 2015 ini.

“Saat ini hanya wacana saja oleh pihak tertentu, dan KPU tidak akan membuat peraturan ‘bumbung kosong’ itu karena tidak ada dasarnya,” katanya.

Oleh karena itu, Husni menilai hal tersebut perlu menjadi perhatian Partai politik untuk menyiapkan calon pasangan agar tidak terjadi calon tunggal. Pasalnya, Husni memastikan tidak ada pilihan lain selain menunda atas konsekuensi adanya calon tunggal tersebut.

“Karena ini urusan politik tentu mereka yang menjadi penyaring terakhir karena ketentuan UU itu bisa dijalankan, kalau tidak maka tidak ada pilihan lain Pilkadanya ditunda sampai 2017,” ujar mantan komisioner KPU Sumatera Barat tersebut.

Adapun istilah bumbung kosong sendiri populer dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), merupakan ilustrasi gambar atau tanda yang ditempatkan di samping satu pasangan calon di kertas suara. Ilustrasi ini digunakan apabila hanya satu pasangan saja yang maju dalam pemilihan, dimana satu pasangan calon akan melawan bumbung kosong yang mewakili ‘suara tidak menyetujui’ pasangan tersebut dalam Pilkada. (rol)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *