Jakarta, 21 Desember 2017. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), pada hari ini (21/12) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka S SAT (Ketua BPPN periode 2002 – 2004) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan SAT sebagai tersangka. SAT selaku Ketua BPPN periode 2002 – 2004 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp 3,7 triliun.
Atas perbuatannya, SAT disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Humas-KPK)