Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik Pemkab Mura Dinilai Masih Rendah

Hukum1 Dilihat
banner 468x60

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Pelayanan Informasi dan dokumentasi di Pemkab Musi Rawas masih tergolong rendah, hal ini membuat kesulitan bagi masyarakat maupun Lembaga Masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan pengawasan.

Padahal informasi maupun pelayanan publik merupakan hak masyarakat yang sudah diatur dalam UU baik UU tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun tentang Pelayanan Publik.

banner 336x280

Penelitian Jurnalindependen.com selama ini membuktikan bahwa tidak mudah untuk mendapatkan layanan informasi bagi kepentingan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Diantara SKPD di Kabupaten Musi Rawas selama ini sangat sulit bahkan ditolak bila masyarakat, lembaga atau media mengajukan permintaan data atau dokumentasi yakni Dinas Koperasi & UKM, BAPPEDA, Dinas Sosial, BPMPD, PU Bina Marga, Dinas Pertambangan, Dinas Pendidikan, Dinas Kehutanan, DPPKAD, BPMPT dan Dinas Kesehatan.

Bahkan ada diantara SKPD yang enggan bertemu kuli tinta guna dimintai konfirmasi terkait seputar kegiatan SKPD bersangkutan, diantaranya Dinas Koperasi & UKM dan Dinas Sosial.

Ketua Yayasan PUCUK, Efendi dimintai komentarnya masalah ini, siang tadi, Senin (26/10/2015) mengatakan bahwa bila permintaan informasi maupun pelayanan publik tidak terpenuhi masyarakat atau suatu lembaga dapat mengajukan keberatan bahkan dalam hitungan hari kerja sesuai ketentuan tetap diacuhkan dapat melaporkan ke Komisi Informasi untuk disidangkan dalam perkara sengketa informasi.

Demikian juga mengenai pelayanan publik dapat dilaporkan ke Ombudsman. “Patut diduga pihak SKPD menolak memberikan informasi karena takut bila diberikan akan terbuka segala kecurangan di SKPD bersangkutan. Bisa jadi ada penyelewengan dalam bentuk korupsi, kolusi maupun nepotisme.

Kepada Bupati Musi Rawas sudah semestinya mencopot kepala SKPD yang telah melalaikan kewajiban memberikan informasi dan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai dengan kriterianya yang bukan merupakan rahasia negara.

Karena tujuan dari UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pelayanan Publik untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance),” papar Efendi.

Efendi melanjutkan, bila pihak SKPD menolak memberikan Informasi maupun Dokumentasi mengenai kegiatan didalam lingkup kerjanya patut diduga oknum SKPD bersangkutan telah menghalangi program pemerintah dalam mewujudkan Good Governance. Bila yang bersangkutan menghalangi program pemerintah sudah sepantasnya diberhentikan dari jabatan bahkan dapat disanksi kepegawaian atas rekomendasi Ombudsman. (fs) 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *